JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perbedaan makna hukum antara istilah "batal" dan "membatalkan" dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dibahas Mahfud di akun media sosial X-nya terkait surat keterangan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menjelaskan, apabila putusan berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang digunakan dalam amar putusan adalah "dibatalkan" atau "membatalkan".
Artinya, pembatalan berlaku sejak putusan dijatuhkan.
"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulis Mahfud MD.
Dengan demikian, Mahfud berpandangan bahwa surat keterangan pendidikan Gibran tersebut tidak memiliki keabsahan sejak awal.
Video Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- gibran






Komentar (0)