JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah partai politik mendorong agar polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming ditindaklanjuti di parlemen dengan menggunakan mekanisme hak angket. Komunikasi informal antarfraksi untuk mendorong penggunaan hak angket dalam menelusuri kasus ini sudah mulai digencarkan. Namun, langkah politik tersebut dinilai bakal ditentukan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi yang berisi mayoritas partai di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dorongan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk mendalami polemik ijazah Gibran salah satunya disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026), mengatakan, untuk mendorong hak angket, partainya tidak bisa sendirian. Kendati PDI-P memiliki kursi terbanyak di parlemen, yaitu sebanyak 110 kursi, proporsinya masih sekitar 18 persen dari total kursi di DPR.
Oleh karena itu, diperlukan dialog dengan partai-partai politik (parpol) lain. Apalagi, menurut Hasto, polemik ijazah Gibran merupakan masalah bangsa bukan sekadar masalah parpol tertentu. Ia pun tidak memungkiri bahwa partainya telah memulai komunikasi dengan beberapa parpol lain untuk mendorong penggunaan hak angket di DPR.
“Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” tutur Hasto.
Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut.
Ia memandang, polemik ijazah Gibran harus segera diatasi. Jika tidak, bisa menciptakan krisis moral dan keteladanan yang berkepanjangan. Sebab, persoalan ijazah merupakan hal fundamental dalam pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan di dalam konstitusi.
Lebih dari itu, lanjutnya, pencalonan Gibran juga kontroversial karena didahului dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sehingga memungkinkan pencalonan Gibran. Ada pula pengerahan bantuan sosial besar-besaran pada akhir periode kedua Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, untuk memuluskan langkah putra sulungnya.
Menurut Hasto, kedua hal tersebut menunjukkan adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu dilakukan baik dalam ranah hukum, kerja aparat, maupun fiskal negara.
Hasto menilai, rangkaian tersebut akan berujung pada koreksi dari masyarakat. Di PDI-P saja, kata dia, setidaknya sudah ada dua kader yang menyerukan agar Gibran mundur. Kedua kader PDI-P dimaksud adalah Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," ujar Hasto.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas Wapres Gibran. Sebab, persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Menurut Kholid, putusan MA tersebut memperkuat urgensi atas tindak lanjut terhadap polemik ijazah Gibran di DPR. Sebab, sebelumnya MK juga menyatakan tidak menemukan keberadaan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” kata Kholid.
Ia melanjutkan, PKS pun mendorong agar DPR menindaklanjuti polemik ini melalui mekanisme resmi di parlemen. Parlemen perlu menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan nantinya juga diharapkan memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen serta penjelasan masing-masing.
Kholid mengakui, komunikasi untuk mewujudkan proses politik di DPR itu telah dilakukan dengan PDI-P. “Mas Hasto kontak saya, dia menyampaikan ke saya bahwa PDI-P mengapresiasi sikap PKS yang menerima masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran, dan PDI-P menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS,” ujarnya.
Selain dengan PKS, ungkap Kholid, Hasto juga menyampaikan komitmen untuk berkomunikasi dengan partai-partai lainnya. Isu ini dianggap krusial karena menjadi manifestasi bagi parlemen dan parpol dalam menjaga marwah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstitusi, serta legitimasi kepemimpinan wapres.
Mas Hasto kontak saya, dia menyampaikan ke saya bahwa PDI-P mengapresiasi sikap PKS yang menerima masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran, dan PDI-P menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS
Kendati sejumlah partai mulai mendorong penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri polemik ijazah Gibran, Guru Besar Ideologi Politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, A Bakir Ihsan menilai bahwa proses politik itu pada akhirnya akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi. Namun, sikap yang akan diambil Prabowo bisa diprediksi dengan gaya politik yang diterapkan sejauh ini.
Hingga saat ini, Prabowo masih menggunakan strategi pembentukan koalisi besar yang terdiri dari mayoritas partai politik di parlemen. Gibran pun dirangkul sebagai representasi Jokowi yang sangat bermakna bagi perjalanan politik Prabowo yang sudah mengikuti tiga kali pemilihan presiden (Pilpres) sebelum akhirnya terpilih pada Pilpres 2024.
“Menurut saya, Prabowo melalui koalisi parpol pendukungnya masih akan memertahankan Gibran hingga periode kepemimpinannya berakhir pada 2029,” kata Bakir.
Ia pun menilai, langkah yang diambil Prabowo nantinya bakal diikuti oleh mayoritas parpol, tidak terkecuali yang berada di luar pemerintahan seperti PDI-P. Sebab, selama ini partai yang berada di luar pemerintah pun cenderung selalu mendukung kebijakan pemerintah. Hampir tidak pernah ada suara berbeda yang dilontarkan, baik dari internal koalisi maupun partai di luar pemerintahan.






Komentar (0)