MA Kabulkan Gugatan Suket Gibran, Subhan Palal: Artinya Wapres Enggak Pernah Ada

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu(17/9/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya.

Dia menilai putusan MA telah memberikan keadilan. Untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu, Subhan langsung membacakan dua poin utama dalam petitum permohonannya yang telah dikabulkan MA.

"Pertama, alhamdulillah masih ada keadilan. Jadi gini, supaya tidak ada debat kusir, saya bacakan petitumnya ya, yang dikabulkan ya, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah atau suket itu dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu," kata Subhan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Setelah keluarnya putusan MA tersebut, Subhan menegaskan dirinya hanya ingin fokus pada dampak hukum yang ditimbulkan ke depan.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Menurutnya, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur secara tegas mengenai konsekuensi hukum dari pembatalan surat tersebut.

"Maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukum dari putusan ini dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan itu, bahwa dampak hukumnya segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya Wapres enggak pernah ada," tegas Subhan.

"Berarti Wapres kosong," lanjutnya.

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Jumat (30/10/2026), permohonan pembatalan keabsahan suket tersebut terkait khususnya dengan syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Kenapa PKS Dukung Hak Angket Suket Gibran? Jubir: Bagian dari Kepedulian Kita Sebagai Koalisi

Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.

Sementara majelis yang mengadili perkara tersebut adalah Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat.

MA membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. 

Menurut Subhan, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah mengirimkan berkas kasasi pada 22 September 2026.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • subhan palal
  • suket gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • mahkamah agung
  • putusan MA
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Mengamuk! Hampir US$120, Ancaman Perang Membesar
• 8 jam lalu
0
thumb
MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas Murni
• 19 jam lalu
0
thumb
Mati Mesin di Selat Malaka, 3 Nelayan Deli Serdang Selamat Dievakuasi KRI Torani-860
• 21 jam lalu
0
thumb
7 Gejala Stroke yang Bisa Dilhat dari Wajah
• 23 jam lalu
0
thumb
Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.