BPKH Kelola Rp185,73 Triliun Dana Haji untuk Bantu Biaya Keberangkatan Jemaah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Calon jemaah haji reguler asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp24,3 juta untuk keberangkatan pada 2027. Perkiraan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) DIY berdasarkan perhitungan biaya haji untuk jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Solo.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah pada 7 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526 lainnya ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Kepala Bidang Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj DIY, Agus Nur Budiyatno, menjelaskan bahwa total biaya penyelenggaraan haji bagi jemaah DIY diperkirakan sebesar Rp99,7 juta. Setelah dikurangi nilai manfaat sekitar Rp43,8 juta, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai sekitar Rp55,9 juta.

“Jadi jemaah dari Jogja itu biaya hajinya totalnya Rp99.717.526, dan ada bagi hasil tadi Rp43.817.526, itu akhirnya kan jadi Rp55.900.000,” ujar Agus saat ditemui tim Pandangan Jogja, Jumat (30/10).

Dari Bipih tersebut, jemaah telah membayar setoran awal Rp25 juta saat mendaftar. Agus menyebut terdapat pula nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta. Dengan memperhitungkan ketiga komponen tersebut, sisa pelunasan diperkirakan mencapai Rp24,3 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj DIY, Silvia Rosetti, mengatakan jemaah perlu mempersiapkan kondisi kesehatan dan dana sebelum melakukan pelunasan. Jemaah harus terlebih dahulu memenuhi syarat istithaah atau kemampuan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.

“Yang pertama tadi adalah cek kesehatan, kemudian persiapan dana. Jadi jemaah itu siap dulu dananya,” ujar Silvia saat ditemui tim Pandangan Jogja, Jumat (30/10).

Setoran Awal Dikelola BPKH Selama Masa Tunggu

Jemaah reguler DIY yang dijadwalkan berangkat pada 2027 telah menunggu sekitar 14 tahun sejak mendaftar pada 2013. Sementara itu, estimasi masa tunggu bagi masyarakat DIY yang baru mendaftar saat ini mencapai sekitar 26 tahun.

“Jadi yang berangkat di tahun 2027 ini masa tunggunya 14 tahun,” kata Silvia

Selama masa tunggu tersebut, setoran awal Rp25 juta yang dibayarkan jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan mulai beroperasi pada 26 Juli 2017. Sebelumnya, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi resmi BPKH, dana haji ditempatkan pada perbankan syariah dan diinvestasikan melalui instrumen keuangan berbasis syariah, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung pembiayaan haji.

BPKH mencatat dana kelolaan haji secara nasional mencapai Rp185,73 triliun per September 2026. Sementara itu, nilai manfaat yang dihasilkan sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp9,06 triliun, berdasarkan laporan yang belum diaudit.

Agus menjelaskan bahwa hasil pengelolaan dana haji setiap tahunnya dapat mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hasil tersebut digunakan untuk membantu biaya penyelenggaraan haji bagi jemaah yang berangkat serta dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih menunggu.

“Jadi hampir setiap tahun itu di atas 10 triliun,” kata Agus.

Agus menambahkan, sebagian hasil pengelolaan dana haji digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

“Jadi dari sebanyak itu oleh DPR, Kementerian Haji dan Umroh, dan BPKH, uang tersebut ada yang setiap tahun digunakan untuk operasional haji bagi jemaah yang berangkat tahun itu,” jelasnya.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan haji sehingga tidak seluruh biaya dibebankan kepada jemaah yang berangkat.

Selain membantu biaya keberangkatan, sebagian nilai manfaat dialokasikan ke rekening virtual masing-masing jemaah yang masih dalam masa tunggu. Saldo tersebut dapat digunakan untuk mengurangi biaya pelunasan saat jemaah mendapat giliran keberangkatan.

Bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2027, Kemenhaj telah mengumumkan daftar alokasi keberangkatan pada Selasa (27/10). Jemaah dapat mengecek statusnya melalui kanal resmi Kemenhaj, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat sebelum melakukan pelunasan biaya haji.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Drakor Office Romance Terbaru Yook Sung Jae dan Park Min Young Umumkan Jadwal Tayang
• 22 jam lalu
0
thumb
Peringati Sumpah Pemuda Astra Berikan Apresiasi Bagi Pemuda Inspiratif
• 3 jam lalu
0
thumb
Terpopuler Kemarin: BSU 2026 Cair hingga Pria di Surabaya Meloncat ke Sungai usai Tusuk Orang
• 7 jam lalu
0
thumb
Respons Hasto PDIP usai MA Batalkan Suket Gibran: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
• 14 menit lalu
0
thumb
Perbedaan Survei IPO dan Celios Terkait Kinerja Bahlil, Dedi Kasih Penjelasan Begini
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.