Terpopuler Kemarin: BSU 2026 Cair hingga Pria di Surabaya Meloncat ke Sungai usai Tusuk Orang

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cairkan BSU 2026 hingga seorang pria kabur dan menceburkan diri ke sungai setelah terlibat peristiwa penusukan di Surabaya mewarnai pemberitaan suarasurabaya.net, Jumat (30/10/2026) kemarin.

Selain itu, ada pula pemeriksaan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang juga Ayah Wali Kota Kediri oleh Mabes Polri. Berikut rangkuman berita Jumat kemarin di suarasurabaya.net:

1. Kemnaker Cairkan BSU 2026 Rp900 Ribu Sekaligus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Baca selengkapnya di sini.

2. Satu Orang Lompat ke Sungai Jagir Usai Terlibat Pembacokan, Petugas Lakukan Pencarian

Satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penusukan di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Surabaya pada, Jumat (30/10/2026) dini hari, dilaporkan melompat ke Sungai Jagir untuk melarikan diri.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa itu bermula dari dugaan pembacokan di sekitar perempatan Jalan Panjang Jiwo, kawasan Jagir, Surabaya, pada Jumat dini hari. Pemicu insiden, diduga karena perselisihan antarpengendara, setelah kendaraan mereka terlibat serempetan.

Perselisihan itu kemudian berujung aksi kekerasan, setelah salah satu pihak diduga mengambil senjata tajam dari dalam mobil dan menusuk korban.

Setelah kejadian, tiga orang yang diduga terlibat dilaporkan berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri dengan melompat ke Sungai Jagir sebelum ditemukan meninggal pada, Sabtu (31/10/2026) pagi.

Baca selengkapnya di sini.

3. Ayah Wali Kota Kediri Dimutasi dari Polda Jatim untuk Diperiksa Mabes Polri 

Polda Jawa Timur membenarkan proses mutasi AKBP Edy Herwiyanto (EH) ayah Vinanda Prameswati Wali Kota Kediri sekaligus mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Namun Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai materi maupun dugaan perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, mutasi AKBP EH memang tercantum dalam keputusan mutasi yang diterbitkan. Dalam surat telegram tersebut, dia dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

Sebelumnya, AKBP EH menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim. Kemudian dimutasi menjadi Perwira Menengah di direktorat yang sama.

Baca selengkapnya di sini.

4. Pemkot Surabaya Tegur Kepala SDN Manukan Wetan IV soal Dugaan Iuran Perpisahan Rp300 Ribu

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegur Kepala SDN Manukan Wetan IV soal dugaan penarikan iuran perpisahan ke wali murid sebesar Rp300 ribu.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, iuran itu dipakai untuk tasyakuran dan pembelian batik bagi guru.

“Saya sudah menginstruksikan Kepala Dispendik Surabaya, Bu Febri, untuk mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Ada laporan bahwa orang tua atau wali murid diminta iuran untuk membeli batik bagi guru-guru saat acara perpisahan,” katanya, Jumat (30/10/2026).

Ia minta semua kepala sekolah SD dan SMP negeri di Surabaya tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama jika berpotensi membebani orang tua murid.

Baca selengkapnya di sini.

5. MA Kabulkan Gugatan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI, yang diajukan oleh Subhan Palal pengacara.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat (30/10/2026), putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Baca selengkapnya di sini. (bil)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Otoritas Jasa Keuangan Serahkan Hasil Telusur Dana DSI ke Bareskrim
• 17 jam lalu
0
thumb
MDP Watch Hingga MGBKI Suarakan Dukungan Setelah Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan
• 19 jam lalu
0
thumb
IHSG Anjlok 7,03% Sepekan ke 5.057, Investor Asing Jual Bersih Rp 138,71 M
• 9 jam lalu
0
thumb
3 Gunung Api Berstatus Siaga, BNPB Peringatkan Warga Hindari Radius Bahaya
• 16 menit lalu
0
thumb
Dorong Daya Saing Industri Kopi Indonesia dengan Ellenka Barista Festival 2026
• 56 menit lalu
0
Berhasil disimpan.