REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan memberikan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak langsung oleh penggeledahan pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Langkah ini diambil untuk mencegah trauma berkepanjangan dan menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang berada di lokasi saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan. "Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya," ujarnya di Semarang, Sabtu.
Menurut Gus Yasin, sapaan akrabnya, pendampingan ini krusial agar proses belajar mengajar tidak terhenti. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng akan segera menjalin komunikasi intensif dengan para orang tua dan wali santri untuk memastikan program pendampingan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Jaminan Keberlanjutan Pendidikan
Wagub menekankan pentingnya menempatkan anak-anak di lembaga pendidikan yang resmi dan terpercaya. "Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," tegasnya. Hal ini menyusul adanya temuan bahwa pondok pesantren yang digeledah diduga belum mengantongi izin operasional.
Ia menyoroti perlunya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki legalitas. Terkait Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menjadi lokasi penggeledahan, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti status perizinannya. "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai hal ini," katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Gus Yasin menambahkan bahwa kewenangan penuh untuk menutup lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat berada di tangan Kementerian Agama. Pihaknya akan menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari pemerintah pusat tersebut.
Sebagai informasi, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha yang terjadi pada 12 September 2026. Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah anak-anak diketahui sedang berada di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut.
Komentar (0)