AHY Bicara Zero ODOL: Tak Ada yang Lebih Penting dari Keselamatan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan rencana penertiban kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjadi salah satu bagian dari pengelolaan lalu lintas yang tengah dikawal pemerintah.

AHY menekankan penertiban kendaraan ODOL diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.

“Karena kendaraan-kendaraan tersebut tentunya bisa menimbulkan kecelakaan, keselamatan sekali lagi tidak ada yang lebih penting dari keselamatan. Tapi yang kedua juga merusak jalan,” kata AHY saat meninjau lokasi pembangunan flyover Bulak Kapal di Bekasi, Jumat (30/10).

AHY menilai kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dapat memperpendek usia pakai jalan yang seharusnya bisa dipertahankan melalui program preservasi. Sehingga ODOL harus ditertibkan.

Selain penertiban ODOL, pemerintah juga terus melakukan preservasi dan pemeliharaan infrastruktur, serta melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat di sekitarnya.

Sebelumnya, AHY telah menargetkan kebijakan Zero ODOL berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Meski begitu, penerapan kebijakan tersebut terdapat tantangan yang dihadapi yaitu risiko biaya distribusi yang tinggi bagi pelaku usaha.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Selain itu, keberadaan praktik pungutan liar (pungli) pada sektor angkutan barang juga disebut sebagai tantangan.

Menghadapi tantangan itu, saat ini Kemenko IPK sudah merumuskan 9 rencana aksi nasional. Rencana itu terdiri dari beberapa langkah mulai dari integrasi pendataan angkutan barang dengan sistem elektronik, pengawasan pencatatan, dan penindakan.

Selain itu juga penetapan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan daya saing distribusi logistik, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, serta pengelola kawasan industri yang menerapkan atau melanggar kebijakan Zero ODOL dan kajian pengukuran dampak.

Terdapat pula rencana untuk penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, deregulasi dan harmonisasi peraturan, dan terakhir adalah pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Mau Rapat di 44 Kecamatan Jakarta Mulai November, Untuk Apa?
• 6 jam lalu
0
thumb
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Subhan Sujud Syukur
• 10 jam lalu
0
thumb
Paus Biru Sepanjang 25 Meter Terdampar di Perairan Riung NTT, Dievakuasi Warga-Petugas
• 15 jam lalu
0
thumb
Jadi Novelis, SBY Tak Ingin Terjebak Post-Power Syndrome dan Cawe-Cawe
• 18 jam lalu
0
thumb
Penggugat Suket Pendidikan Gibran Beberkan Dokumen yang Seharusnya Dibawa ke Sidang PTUN
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.