JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum penggugat surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming, Heriyanto, menjelaskan dokumen yang seharusnya dibawa oleh kubu Gibran dalam persidangan di PTUN.
Menurut dia, pihaknya melihat ada ketidakseriusan kubu tergugat, yakni Kemendikdasmen dan pihak intervensi, yakni Gibran Rakabuming dalam persidangan.
“Ketidakseriusan itu kami lihat misalkan salah satunya adalah penggugat ini hanya mengajukan, sori, tergugat ini hanya mengajukan bukti-bukti berupa peraturan, peraturan, undang-undang dan peraturan-peraturan lah mereka mengajukan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Denny Tantang Wapres Gibran-Jokowi Tunjukkan Transkrip Nilai UTS Insearch
Menurut dia, hal itu sangat prinsip, karena pihaknya ingin melihat keseriusan dari tergugat dalam merespons.
“Karena bagaimanapun juga--ini juga saya mau sampaikan kepada pemirsa juga ya, bahwa hari ini Mahkamah Agung sudah mencabut atau membatalkan suket Gibran ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya telah bersurat dan menuliskan dokumen apa saja yang seharusnya digunakan untuk pembuktian.
“Di dalam surat itu sebenarnya sudah kami tuliskan, apabila dokumen-dokumen ini tidak ada, kami akan melakukan upaya hukum.”
“Nah, satu adalah certificate of attendance. Yang kedua adalah enrollment. Yang ketiga adalah nilai transkrip. Itu kenapa perlu? Karena untuk mendudukkan bahwa UTS Insearch itu sebagaimana suket ya. Artinya suket itu kan didasarkan pada UTS Insearch,” ucapnya.
Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana Kemendikdasmen menyetarakan sertifikat UTS insearch itu dengan grade 12.
Baca Juga: Denny Indrayana Balas Sindiran Gibran soal Pencabutan Gugatan Ijazah di PTUN Jakarta
“Sedangkan di UTS Insearch sendiri itu dia tidak lulus. UTS Insearch sendiri juga tidak menyelenggarakan program grade 12. Dia bukan satuan pendidikan yang berhak,” kata dia.
Sebeumnyam Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat suket penyetaraan ijazah Gibran menyatakan mencabut gugatan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- suket
- surat keterangan penyetaraan pendidikan
- suket ijazah gibran
- gibran rakabuming
- ijazah gibran






Komentar (0)