KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memproses kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut merupakan perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Selain itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.
Penanganan perkara ini menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi dengan modal asing. Lantas, sejauh mana penegakan hukum terhadap korporasi dapat mencegah karhutla berulang?
Simak pembahasannya bersama mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Ito Sumardi, dan Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.
#polri #kalbar #karhutla #korporasi
Baca Juga: Puan Ingatkan Penanganan Karhutla Bukan Hanya Pemadaman dan Pemulihan, Tapi Juga Ketegasan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- walhi
- korporasi
- tersangka
- karhutla
- polri





Komentar (0)