Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang sekitar 209 ribu ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan, dengan nilai penawaran mencapai Rp 264,08 miliar.
"Terdapat 1 (satu) peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama saudara Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Advertisement
Adapun harga penawaran yang diajukan PT DIOR mencapai Rp 264.080.879.000. Angka ini lebih tinggi Rp 1 miliar dibandingkan nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp 263.080.879.000.
Sementara itu, batu bara yang menjadi objek lelang terdiri dari sekitar 171.107 ton di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 ton yang berada di atas 15 tongkang. Seluruhnya berlokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Meski telah terjual, hasil bersih lelang tersebut belum langsung menjadi penerimaan negara.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap dia.
Sebelum lelang, calon peserta dapat mengikuti peninjauan objek pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.
Dia diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Kejagung menduga aktivitas itu berlangsung hingga 2025.





Komentar (0)