HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 36 ribu bibit nanas di Kabupaten Sinjai dilaporkan rusak dan tidak kunjung diganti penyedia. Sementara dokumen permohonan bantuan kelompok tani diduga baru dibuat setelah bibit didistribusikan, tetapi diberi tanggal seolah-olah diajukan lebih awal.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/10/2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam rangka pembuktian dakwaan terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman.
Kesaksian para saksi menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari ketidaksesuaian jumlah bibit yang diterima kelompok tani, kondisi tanaman yang rusak atau membusuk, hingga dugaan rekayasa dokumen administrasi.
Salah satu fakta yang mencuat berasal dari Kabupaten Sinjai, ketika saksi MN (43), selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) HEU, mengungkapkan bahwa kelompoknya hanya menerima 5.000 batang bibit, meskipun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tercatat sebanyak 100.000 bibit.
Tidak hanya persoalan jumlah, sebagian bibit yang diterima kelompok tani tersebut juga ditemukan dalam kondisi busuk.
Secara keseluruhan, distribusi bibit nanas di Kabupaten Sinjai tercatat mencapai 100.000 batang, tetapi sebanyak 36.000 di antaranya dilaporkan rusak dan hingga kini belum mendapatkan penggantian dari pihak penyedia.
Persoalan serupa juga terungkap dalam penyaluran bibit di Kabupaten Wajo melalui keterangan saksi ARM (54), Kepala Desa Palippu, dan AAI (40), Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tanasitolo.
Keduanya menerangkan bahwa dari total 100.000 bibit yang diterima di wilayah tersebut, sekitar 30.000 batang atau 30 persen di antaranya datang dalam kondisi rusak maupun membusuk.
Penggantian bibit baru dilakukan setelah muncul penolakan untuk menandatangani BAST, sementara kerusakan tanaman di Wajo dan Sinjai berdampak pada banyaknya bibit yang gagal tumbuh setelah ditanam.
Selain persoalan distribusi, persidangan juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pengajuan bantuan kelompok tani yang menjadi salah satu sorotan utama JPU.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk AAI, proposal permohonan bantuan ternyata baru disusun pada Juli 2024, padahal bibit nanas telah lebih dahulu didistribusikan pada Maret hingga April 2024.
Dokumen tersebut diduga menggunakan tanggal mundur atau backdate sehingga seolah-olah proposal sudah diajukan sejak November 2023.
Dalam sidang tersebut, JPU turut menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pemerintahan dan pertanian, yakni M (45) selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Ir. A (57) selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, serta Ir. MA (59) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wajo.
Saksi lainnya adalah ARM (54) selaku Kepala Desa Palippu, AAI (40) selaku Pimpinan Pertanian Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, serta MN (43) yang merupakan Ketua Poktan HEU di Kabupaten Sinjai.
Menanggapi keterangan para saksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut rangkaian fakta yang muncul di persidangan memperkuat pembuktian jaksa mengenai dugaan permufakatan jahat dalam proyek pengadaan tersebut.
“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.
Ia menambahkan, JPU akan terus menghubungkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan untuk memperkuat pembuktian perkara terhadap para terdakwa.
Dalam perkara ini, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)






Komentar (0)