jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara merespons isu pembatasan jangkauan atau shadowban terkai konten kritik terhadap pemerintah di media sosial.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Maroli mengungkapkan pengguna media sosial dapat mengajukan banding ke platform jika merasa jangkauan akun yang menyuarakan kritik melambat.
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Meningkat, Polri Siapkan Negosiator Besertifikat, Komdigi Merespons
"Mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," kata Maroli di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Pemerintah tidak secara terbuka membantah adanya tuduhan shadowban, melainkan Maroli menerangkan sistem rekomendasi serta moderasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak platform.
BACA JUGA: Sekjen Pasbata: Komdigi Harus Lebih Tegas Menjaga Ruang Digital dari Hoaks dan Disinformasi
Menurut Maroli, fokus Komdigi saat ini tertuju pada pelanggaran hukum serta potensi risiko yang dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat.
"Di sini kami menekankan hadir untuk menjaga keseimbangan dan memastikan teknologi harus membuat masyarakat semakin berdaya dan terlindungi," tuturnya.
BACA JUGA: Program Digitalisasi Perlinsos, Komdigi Pastikan Warga yang Berhak tak Terlewat Bantuan
Maroli menekankan Komdigi berkomitmen mewujudkan ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh, dan terjaga.
Keterhubungan tersebut ditujukan agar masyarakat dapat leluasa mengakses informasi sekaligus saling berkomunikasi secara daring.
Selain itu, kata Maroli, aspek terpenting yang diupayakan yakni menjaga hak, keamanan, serta kepentingan publik agar tetap terlindungi.
"Itu yang dapat kami sampaikan terkait isu-isu aktual terkait KomDigi," imbuhnya. (rom/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah





Komentar (0)