Setiap kali pemilu atau pilkada usai, kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP hampir selalu kebanjiran aduan. Isinya tak melulu pelanggaran etik, tetapi juga keberatan atas keputusan teknis penyelenggara dan luapan kekecewaan pihak yang kalah.
Laporan Kinerja DKPP menunjukkan, sejak berdiri pada 2012 hingga 2025 ada 2.655 perkara yang diputus dengan total 10.797 teradu. Namun, lebih dari separuhnya, yakni 5.757 orang atau 53,3 persen, direhabilitasi karena tuduhan terhadap mereka tidak terbukti melanggar kode etik.
Sebanyak 3.627 teradu mendapat teguran tertulis (peringatan), 806 diberhentikan tetap, 106 diberhentikan dari jabatan, dan 85 diberhentikan sementara. Adapun 416 teradu lainnya tidak dijatuhi sanksi maupun direhabilitasi karena perkaranya ditutup lewat ketetapan, yakni pernyataan bahwa aduan batal demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap putusan, misalnya karena pengadu mencabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan.
Jika dirinci per tahun, jumlah teradu memuncak saat pemilu, yang membuat DKPP paling sibuk. Pada 2014, DKPP meregistrasi 333 perkara dengan 1.281 teradu. Pada 2019, ada 331 perkara dengan 1.504 teradu, lalu 323 perkara dengan 1.379 teradu pada 2024. Sebagai pembanding, pada 2022 yang berada di luar tahun pemilu dan pilkada, DKPP hanya meregistrasi 49 perkara dengan 151 teradu.
Aduan ke DKPP pun tak melulu soal pemilu dan pilkada. Sebagian menyangkut urusan privat, seperti utang piutang dan pinjaman online. Urusan rumah tangga dan perilaku pribadi juga sampai ke meja etik, mulai dari perselingkuhan hingga tindakan asusila. Ada pula perkara kekerasan, baik pelecehan seksual terhadap bawahan maupun kekerasan di ruang publik.
Artinya, segala macam ketidakpuasan terhadap penyelenggara pemilu bermuara ke DKPP. Namun, lebih dari separuh penyelenggara yang diadukan akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kondisi ini membuat DKPP kerap disebut "keranjang sampah" pemilu, karena harus mengurusi pengaduan "sapu jagat" yang tak selalu soal pelanggaran etik murni.
Tak terkecuali kandidat yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tetap mengadu ke DKPP. "Banyak perkara-perkara yang sudah selesai di MK mereka tidak puas, malah ke DKPP," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Gelombang kekecewaan yang meluas ini turut berdampak pada kualitas aduan yang masuk. Menurut Heddy, aduan ke DKPP sering datang dengan kelengkapan administrasi yang berantakan. Pengadunya terkadang datang beramai-ramai, sementara sebagian pengacara enggan melampirkan identitas pengadu saat mendaftarkan aduan. Akibatnya, tak semua pengaduan berlanjut ke persidangan karena tidak lolos verifikasi administrasi dan materiil.
Anggota DKPP, Tio Aliansyah, menambahkan, tanggung jawab kelembagaan itu semakin berat karena DKPP harus memeriksa orang per orang, bukan menjatuhkan sanksi pada institusi. Hal ini membuat majelis DKPP harus memeriksa banyak pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, untuk menjangkau pengadu dan teradu, sidang pemeriksaan pun tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga harus jemput bola ke berbagai daerah.
Di daerah, pemeriksaan perkara dibantu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang tersebar di 38 provinsi. Anggotanya sebagian besar merupakan akademisi, dari dosen hingga guru besar, yang berasal dari unsur masyarakat. Mereka bekerja secara sukarela dan hanya menerima honorarium sekadarnya ketika ada perkara yang diperiksa di wilayah masing-masing.
Beban operasional di lapangan ini menyatu dengan persoalan struktural yang belum tuntas. Dari tujuh anggota DKPP, lima di antaranya bersifat definitif dan dua lainnya merupakan anggota ex officio dari unsur KPU dan Bawaslu. Praktiknya, dua anggota ex officio tersebut kerap tidak bisa memeriksa perkara maupun hadir dalam sidang pleno ketika tahapan pemilu dan pilkada sudah mulai berjalan padat.
”Ini jujur saja, tidak berjalan secara efektif ex officio," kata Tio.
Karena itu, lanjut Tio, DKPP menyiapkan usulan perubahan dalam revisi UU Pemilu. Selama ini, tugas DKPP di dalam Undang-Undang Pemilu bersifat pasif, hanya sebatas menerima pengaduan dan memutus perkara tanpa ada kewenangan untuk melakukan pencegahan. Maka ke depan, DKPP mengusulkan agar diberi mandat tambahan untuk melakukan pencegahan.
Tugas pencegahan ini mencakup pendidikan, pembinaan etik, pengukuran kepatuhan, serta pemantauan tindak lanjut putusan (TLP). Selama ini pemantauan tindak lanjut putusan kerap terkendala indikator yang sangat rendah dan sekadar datang bertanya ke daerah. Dengan memperkuatnya sebagai nomenklatur tersendiri dalam struktur kelembagaan, penanganan tindak lanjut putusan dapat dilakukan secara lebih kuat.
Untuk menopang fungsi tersebut, DKPP mewacanakan pembentukan struktur baru, seperti halnya KPU yang memiliki Pusdiklat atau Bawaslu dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan SDM. Penambahan struktur ini dinilai krusial karena selama dua periode terakhir DKPP telah membuat Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKAP), yang datanya juga dipakai oleh Bappenas maupun Kemenko Polhukam sebagai salah satu rujukan untuk menentukan Indeks Demokrasi Indonesia.
Selain itu, kata Tio, DKPP mengusulkan agar sekretariatnya ditingkatkan menjadi sekretariat jenderal yang mandiri—sejajar dengan KPU dan Bawaslu—dan dipimpin oleh pejabat eselon satu. Sekretariat baru ini nantinya akan didukung oleh dua deputi dan satu inspektur utama untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.
Penguatan struktur tersebut juga menjadi prasyarat untuk merealisasikan rencana pembentukan kantor perwakilan secara regional di lima wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi-Maluku, dan Papua. Kantor perwakilan regional ini tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan untuk memudahkan masyarakat menyerahkan aduan secara administratif di daerah, tetapi juga memangkas jarak bagi para pencari keadilan di wilayah-wilayah yang selama ini menyumbang angka aduan dugaan pelanggaran kode etik paling tinggi.
Soal keanggotaan, lanjut Tio, DKPP menawarkan dua pilihan. Sebanyak tujuh anggota definitif tanpa ex officio, atau sembilan anggota dengan dua ex officio. Jika tujuh anggota, komposisinya empat usulan DPR dan tiga usulan Presiden. Anggota TPD yang kini enam orang dari unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat diusulkan menjadi empat orang, seluruhnya dari masyarakat.
DKPP juga mengusulkan Mahkamah Kehormatan DKPP yang bersifat ad hoc, seperti Majelis Kehormatan MK. Anggotanya campuran, bisa tiga internal dan dua eksternal atau sebaliknya. Selama ini UU Pemilu belum mengatur mekanisme pengawasan etik bagi anggota DKPP sendiri.
"Mahkamah Kehormatan DKPP ini apakah itu khusus untuk memeriksa anggota DKPP yang definitif atau termasuk juga anggota-anggota DKPP yang ex officio, ini mesti disebutkan juga agar ini tidak menjadi rancu," tutur Tio.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai, orientasi penegakan etik tidak boleh sekadar berhenti pada menghukum pelanggar. Selama ini, kewenangan DKPP terbilang pasif, hanya menerima laporan dan memeriksa perkara. Padahal, paradigma penegakan hukum dan etika semestinya berorientasi preventif.
"Apa gunanya pencegahan? Gunanya pencegahan itu adalah keberhasilan kita bernegara, apalagi penegakan hukum, bukan dari berapa banyak orang kita hukum, bukan itu," ujarnya.
Fahmi menegaskan, tujuan penegakan etik bukan menargetkan seberapa banyak pelanggar yang dihukum, melainkan memastikan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Untuk mewujudkannya, DKPP ke depan perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan. Langkah preventif tersebut dapat diwujudkan dengan memetakan potensi-potensi pelanggaran kode etik, lalu menerjemahkannya ke dalam program-program pencegahan yang terstruktur.
"Kalau sudah dicegah tapi mereka juga tetap ngeyel, ya sudah baru masuk ke penindakan. Saya kira kita akan lebih mengarah ke situ, karena pencegahan itu dalam konteks apapun penegakan hukum pasti ada pencegahan dulu baru kemudian ada penindakan. Etik pun saya kira demikian," tuturnya.
Sebagai bagian dari instrumen tersebut, Fahmi mendorong agar Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKAP) yang dimiliki DKPP diperkuat. Data riset IKAP yang selama ini juga dirujuk oleh Bappenas dan Kemenko Polhukam dalam menyusun Indeks Demokrasi Indonesia menjadi bukti bahwa fungsi mitigasi dan pengukuran kepatuhan ini sangat krusial untuk dikembangkan lebih matang.
Lebih jauh, Fahmi juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum acara dalam pemeriksaan kode etik yang perlu didorong masuk ke dalam Undang-Undang Pemilu. Selama ini, tiadanya batasan yang tegas kerap memicu celah kerentanan, termasuk tidak adanya batas waktu pelaporan. Tanpa adanya batas kedaluwarsa pengaduan etik, penyelenggara pemilu atau subjek hukum bisa terus-menerus digantung oleh ancaman aduan bertahun-tahun setelah tahapan pemilu selesai.
Menurutnya, aduan etik mesti memiliki batas kedaluwarsa yang jelas agar proses demokrasi bisa tuntas dan clear. Prinsip serupa harus berlaku pula pada ranah etik. Apabila suatu tahapan telah rampung, maka persoalan di dalamnya harus ditutup agar tidak terus-menerus didaur ulang menjadi aduan baru.
"Etik harusnya kalau sudah selesai tahapan itu mestinya ada close juga, selesai, nggak ada lagi... Kalau ada yang persoalkan dugaan etik itu ya nanti ya mungkin diberi waktu berapa, misalnya setelah tahapan itu apakah berapa bulan, mau tiga bulan, mau enam bulan, yang penting ada batas kedaluwarsanya itu biar ada kejelasan gitu," tuturnya.
Tanpa adanya batasan waktu yang pasti, dikhawatirkan diskursus kepemiluan akan terus dirundung kisruh yang berlarut-larut. "Selesai pemilu sudah dua tahun setelah pemilu, ribut juga kita tentang pemilu itu tadi. Kan nggak produktif juga untuk kontestasi kita bernegara," pungkas Fahmi.
Ia melanjutkan, tantangan berikutnya menyangkut wacana perluasan wewenang DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik peserta pemilu. Dari tinjauan normatif, subjek hukum etik saat ini memang terbatas hanya pada penyelenggara, bukan kontestan. Kendati demikian, wacana memperluas kewenangan etik ke ranah peserta pemilu dinilai menarik karena persidangan kerap kali membuktikan bahwa persoalan di lapangan melibatkan para peserta, baik pasangan calon, calon legislatif, maupun partai politik.
Meski demikian, Fahmi mengingatkan adanya hambatan yurisdiksi yang harus diselesaikan dalam regulasi. Jika DKPP hendak diberi mandat untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik peserta pemilu, pembagian wilayah (demarkasi) kewenangan harus ditentukan secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dengan Bawaslu.
Dengan demikian, batas etiknya itu mesti ditentukan secara jelas. Apabila peserta pemilu nantinya masuk ke ranah pemeriksaan DKPP, ruang lingkupnya harus murni dibatasi pada penilaian etika saja, sementara penegakan hukum tetap berada di tangan Bawaslu.
"Jadi kita perlu hati-hati barangkali kalau ini akan ditarik ke sana, menentukan batasnya bagaimana. Jangan nanti terjadi overlapping antara proses di Bawaslu dengan proses yang ada di DKPP, karena dua-duanya lembaganya adalah lembaga penyelenggara pemilu," ucapnya.
Ketua Panja RUU Pemilu Komisi II DPR, Bahtra Banong, sepakat dengan berbagai usulan penguatan kelembagaan DKPP. Menurutnya, agar pemilu ke depan semakin berkualitas dan berintegritas, pembenahan tidak boleh hanya berpusat pada KPU dan Bawaslu, tetapi juga harus mencakup penguatan peran DKPP.
Bahkan, menurutnya, penambahan jumlah personel DKPP sudah menjadi kesepakatan di Komisi II DPR untuk dituangkan dalam revisi RUU Pemilu. Selain itu, dukungan anggaran serta pembentukan kantor perwakilan di daerah juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi penanganan perkara yang selama ini menumpuk di Jakarta.
"Dalam rangka upaya penguatan pemilu ke depan ini juga harus dibarengi oleh para penyelenggara, bukan hanya Bawaslu dan KPU, tetapi DKPP juga sangat memiliki peranan yang sangat penting untuk memperkuat pemilu kita di masa yang akan datang," ucap Bahtra.
Dukungan politik dari parlemen ini membuka jalan bagi DKPP untuk keluar dari jerat tumpukan aduan dan memperkuat tata kelola kelembagaannya agar tak lagi menjadi keranjang sampah pemilu. Penguatan struktural tersebut diharapkan mampu merawat marwah etika demi menjaga pemilu berjalan jujur dan adil.






Komentar (0)