KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dedi merupakan pegawai di lingkungan DJBC yang diduga menerima uang dari bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.

Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

“Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).

Dedi juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortastipidkor Polri sejak Agustus 2026.

Dengan penetapan tersebut, KPK kini telah menjerat total sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT kasus Bea Cukai.

Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, perkara tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi penerima suap masih bergulir di pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Kemudian, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC masih menjalani pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih menjalani proses hukum di KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB: Banjir Landa Aceh-Sumut, Karhutla Masih Terjadi di Sumsel
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Akan Berutang pada 2027, Dedi Mulyadi Fokus Tingkatkan Pendapatan dan Efisiensi Anggaran
• 1 jam lalu
0
thumb
IHSG Jumat Dibuka Turun 0,61 Persen ke 5.066,94, Tekanan Rupiah dan Sentimen MSCI Bayangi Pasar Saham
• 3 jam lalu
0
thumb
Anak SMP Mulai Lawan Penipuan Digital lewat Teknologi, Ini 3 Inovasi Keuangan yang Bisa Jadi Contoh
• 13 jam lalu
0
thumb
3 Fakta Menarik Kemenangan Persib atas Melbourne Victory: Clean Sheet ketiga Maung Bandung di ACL 2
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.