Pernyataan Jubir KPK soal Kasus Korupsi Cukai PT Djarum, Ada Daftar Nama

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan terbaru soal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus itu benar-benar murni penegakan hukum.

BACA JUGA: Ini Serius! Hashim Djojohadikusumo: Jangan Sampai Rupiah Jadi Rp22.000 per Dolar AS

"Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Dia menyebut penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.

BACA JUGA: Selain Uang Loket Tiap Bulan, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

"Semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Setelah itu, dia mengatakan KPK memutuskan untuk mendahulukan penggeledahan sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Berkas Mbak Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir MN Sudah Lengkap

"Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait apakah penyidikan kasus tersebut sengaja dilakukan KPK terkait perdagangan saham di bursa.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ini dafar namanya:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerakan Lingkungan Lestari Dorong Pengembangan Panas Bumi di Jatim Serap Tenaga Kerja Lokal
• 2 jam lalu
0
thumb
Fenomena “Anak Liar” Muncul Kembali? Sejumlah Balita Berlarian Tanpa Busana di Kompleks Perumahan Shanghai, Tetangga Melapor ke Polisi
• 2 jam lalu
0
thumb
Komdigi Siapkan Anak Muda Indonesia Timur Kuasai Teknologi AI
• 3 jam lalu
0
thumb
Christine Lagarde Mundur dari Jabatan Presiden Bank Sentral Eropa
• 19 jam lalu
0
thumb
4 Alasan Drama Korea The Remarried Empress Wajib Ditonton, Kisah Permaisuri yang Bangkit dari Pengkhianatan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.