JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan atau menangkap 21 warga negara asing sehubungan operasi situs judi online (judol) jaringan internasional di Bali.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, operasi judol tersebut terungkap usai petugas menggerebek markas operasional judol di Perumahan Harvesrland Residence, Bali, Kamis (29/10/2026).
Para WNA yang ditangkap terdiri dari 12 warga Myanmar, delapan warga Vietnam, dan satu warga China. Imigrasi menangkap mereka atas penyalahgunaan izin tinggal karena mengopeasikan situs judol.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penindakan ini adalah bagian operasi rutin pengawasan WNA, khususnya di Bali.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," kata Hendarsam dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/10).
Baca Juga: Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas untuk Judol, Pomdam: Penyewanya Sipil
Sebelum penggerebekan, Hendarsam petugas telah melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar lokasi.
Operasi pun dimulai pada Kamis (29/10) sekitar pukul 07.00 WITA. Petugas disebutnya memasuki dua rumah yang dicurigai sebagai pusat operasional judol setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas mendapati delapan warga Vietnam. Sedangkan di rumah kedua, 12 WNA Myanmar dan satu warga China diamankan.
Menyita Barang BuktiPetugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.
Berdasarkan pemeriksaan, para WNA yang ditangkap diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Hendarsam menyebut para WNA terindikasi mengoperasikan situsweb judol macaujc.com dan menerima transaksi keuangan melalui platform digital Alipay dalam WeChat Pay.
"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," kata Hendarsam dikutip Antara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Boxkia: 4 Orang Ditangkap, Ini Perannya
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- operasi judol jaringan internasional
- judi online
- judol jaringan internasional
- markas judol bali
- operasi judol wna
- ditjen imigrasi






Komentar (0)