Viral di Medsos, Beli Pembalut Ternyata Kena Pajak di Indonesia

beautynesia.id
1 jam lalu
Cover Berita

Bagi perempuan, pembalut maupun tampon adalah kebutuhan dasar untuk menjaga kebersihan selama masa menstruasi. Namun, tahukah Beauties bahwa setiap pembelian pembalut ternyata dikenai pajak? Di Indonesia, pembelian pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%. Diskusi soal pembalut yang dikenai pajak baru-baru ini menjadi viral di media sosial Tanah Air.

Melansir artikel DJP, pengenaan pajak atas produk menstruasi dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Hal ini kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pembalut bukan barang mewah, tapi merupakan kebutuhan perempuan yang harus dipenuhi secara berkala. Biayanya pun dapat menjadi pengeluaran rutin yang perlu diperhitungkan setiap bulan.

Istilah ini juga menjadi bagian dari perdebatan global mengenai keterjangkauan produk menstruasi dan kesetaraan gender.

Apa Itu Tampon Tax?

Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/rawpixel.com

Istilah tampon tax atau period tax merujuk pada pajak yang dikenakan atas produk menstruasi, seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan produk sejenis. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak tersebut umumnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan yang dibebankan ketika konsumen membeli produk menstruasi.

Meski disebut tax, istilah ini bukan nama jenis pajak khusus yang berdiri sendiri. Mengutip Period Tax Advocacy Guide, istilah tampon tax digunakan oleh kelompok advokasi untuk menyoroti pengenaan pajak atas produk menstruasi, terutama di negara yang masih mengenakan tarif pajak umum pada produk tersebut, alih-alih memberikan tarif lebih rendah atau pembebasan pajak.

Dalam perdebatan global, istilah tampon tax atau period tax digunakan untuk mengkritisi kebijakan pajak konsumsi atas produk menstruasi, terutama ketika produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan esensial, bukan barang mewah. Namun, penggunaan istilah tampon tax juga perlu dibedakan dari pink tax. Meski sama-sama kerap dibahas dalam konteks kesetaraan gender, pink tax merujuk pada perbedaan harga produk atau layanan berdasarkan gender.

(naq/naq)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Abd Malik, S.H. Resmi Menyandang Profesi Advokat PERADI, Otto Hasibuan: Kini Kita Teman Sejawat
• 14 menit lalu
0
thumb
Kedekatan Sigi Wimala dan Chempa warnai film Desember Jani di TIFF
• 13 jam lalu
0
thumb
Link Streaming Liverpool vs Chelsea Carabao Cup: Preview Pertandingan dan Reuni Xabi Alonso
• 22 jam lalu
0
thumb
Jemput Bola Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD di Jawa Tengah
• 2 jam lalu
0
thumb
Kepala BPOM Minta Ikan Asin yang Disemprot Pestisida Tidak Diedarkan: Bahaya
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.