Jakarta, tvOnenews.com — Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026).
Vinna yang mengenakan pakaian berwarna coklat dengan wajah ditutupi masker didapati keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Vinna pun tak banyak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya saat rampung menjalani pemeriksaan.
"No comment, sorry ya, sorry," kata Vinna kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, Vinna turut enggan memberikan klarifikasinya terkait unit apartemen maupun kendaraan yang turut disinyalir pemberian pihak swasta kepadanya berkaitan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.
Ia mengaku kedatangan dirinya ke Gedung Merah Putih KPK hanya berstatus sebagai saksi.
"Enggak ada, enggak ada. (Hanya diperiksa sebagai-red) saksi," jelasnya.
- Istimewa
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan pihaknya dalam rangkaian penerbitan suar perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi menuturkan melalui sprindik baru ini penyidik juga langsung melayangkan pemanggilan terhadap Vinna untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026).
"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi
KPK Sita Apartemen Milik Vinna Ledy
- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Vinna yang berupa satu unit apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Aset milik Vinna ini diduga pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang diketahui juga telah memberikan kendaraan roda empat.





Komentar (0)