Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, hingga memicu kebakaran lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Asep menegaskan, Polri akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. “Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Orang Utan Ditemukan di Area Bekas Karhutla Kalteng, Alami Hernia di Perut
• 18 jam lalu
0
thumb
Soal Demo 28 Oktober, Menkopolkam: Pemerintah Hormati Aspirasi dan Kritik Masyarakat
• 15 jam lalu
0
thumb
Sempurna di Tiga Laga, Persib Bandung Semakin Dekat ke Babak 16 Besar ACL Two
• 7 jam lalu
0
thumb
Pascapenyampaian Aspirasi, Pasukan Oranye Bersihkan Fasilitas Umum di Jakarta
• 5 jam lalu
0
thumb
Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan terkait Karhutla
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.