KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK memeriksa istri adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Istri Bima bernama Sri Endang (SE) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara ini.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

"SE, Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri Bima," lanjutnya.

Budi mengatakan penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka ialah:

Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Disidang

1. Deni Irawan - Wiraswasta/Pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama
2. Desy Listiyati - Wiraswasta/Staf Administrasi/Komisaris Nominee
3. Adrine - Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa
4. Yulia Anggraini - Komisaris PT Adhigama/Istri Deni Irawan
5. Dicky Mahendra - Komisaris Utama PT TLS/Staf Richard
6. Endah Dwi Lestari - Wiraswasta/Komisaris PT Erlangga Jala Persada
7. Indah Alfiyanti - Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha

Budi belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama kasus ini, yakni terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarinya merupakan Sri Endang selaku istri Bima.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.

Baca juga: KPK Usut Kasus Baru di Bengkulu, Panggil Lagi Legislator Vinna Ledy

Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Dinas Kesehatan, Ini Daftar OPD yang Dilibatkan Awasi Dapur MBG
• 23 jam lalu
0
thumb
Dari Rp228 ke Rp111, Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terjun Bebas
• 3 jam lalu
0
thumb
Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan
• 38 menit lalu
0
thumb
2 WNA Arab Saudi di Bali Tikam 2 Driver Ojol, Polisi Dalami Motif
• 33 menit lalu
0
thumb
Foto: Kabut Asap Mereda, Siswa di Palangka Raya Kembali Belajar Tatap Muka
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.