Jokowi Soal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo-Tifa: Kalau Diundang, Saya Hadir

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa.

Sementara itu, surat panggilan PN Jaktim telah diterima ajudan Jokowi pada Selasa (27/10).

Politikus PSI ini menegaskan dia akan menghadiri sidang jika surat panggilan diterima.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (29/10).

Ini kali kesekian Jokowi menyatakan kesanggupannya menghadiri sidang jika dipanggil pengadilan.

Ditanya apakah undangan PN Jaktim untuk hadir dalam sidang 5 November sudah diterima, ia mengaku belum tahu. Meskipun demikian, Jokowi menegaskan jika ada undangan, dia akan datang.

“Belum tahu (undangan sidang tanggal 5 November). Jika ada undangan insyaallah saya akan hadir,” kata ayah Wapres Gibran ini.

Ditanya apa saja yang disiapkan jika datang ke persidangan, ia mengatakan akan menjawab apa yang ditanyakan.

“Ya menjawab apa yang ditanyakan, itu ajah. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik Yang Mulia [hakim], JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun dari pengacara para terdakwa,” pungkasnya.

Surat PN Jaktim Diterima 27 Oktober

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, mengatakan surat PN Jaktim diterima pada Selasa (27/10). Dia juga mendapatkan surat yang sama untuk menjadi saksi.

“Hari Selasa kemarin saya terima surat panggilan saksi pelapor dari Kejaksaan untuk Pak Jokowi. Berikut saya juga sebagai saksi. Nanti akan hadir di PN Jaktim 5 November,” kata Syarif di Solo, Kamis (29/10).

Syarif menambahkan, dokumen ijazah asli milik Jokowi masih disita Polda Metro Jaya. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa pihak Kejaksaan untuk ditampilkan saat Jokowi hadir di PN sebagai saksi pelapor.

“Disita semua (dokumen ijazah) oleh pihak kepolisian. Nanti akan dibawa pihak kejaksaan ditampilkan saat beliau hadir di PN sebagai saksi pelapor,” tutupnya.

Ijazah UGM Jokowi

Roy Suryo dan dokter Tifa diadili atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Tuduhan tersebut berkaitan dengan tudingan mereka bahwa ijazah strata satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

Dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, beberapa saksi pelapor yang telah dipanggil oleh jaksa mengakui belum pernah melihat langsung fisik ijazah asli S1 UGM milik Jokowi.

Para saksi pelapor (seperti Dian Sandi dan Lechumanan) menjelaskan di persidangan bahwa alasan mereka melaporkan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah karena kegaduhan publik, tudingan fitnah di media sosial, serta rasa prihatin/dirugikan atas narasi yang beredar, bukan karena mereka telah memegang atau memeriksa dokumen fisik ijazah Jokowi secara langsung.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak Roy Suryo dan dokter Tifa untuk mencecar para saksi dan mendesak agar Jokowi hadir langsung membawa bukti fisik ijazah aslinya di persidangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bintik Hitam pada Susu Bubuk, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Ahli IPB
• 3 jam lalu
0
thumb
Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha
• 3 jam lalu
0
thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran Revitalisasi Sekolah dari Aceh hingga Papua
• 4 jam lalu
0
thumb
Nyaris Bergabung dengan Ducati di MotoGP Musim Ini, Pedro Acosta Malah Bersyukur Hal Tersebut Batal Terjadi
• 20 jam lalu
0
thumb
Bakom Sebut Aspirasi Mahasiswa Jadi Masukan Pemerintah
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.