Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI (ORI) Radian Syam menegaskan kepastian pelayanan perizinan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Saat memberikan materi dalam Indonesia Workspace & Virtual Office Summit 2026, di Jakarta, Rabu (21/10), dia menyebut perizinan yang berkualitas harus menjamin prosedur yang jelas, keputusan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terukur.

"Perkembangan digital bukan sekadar memindahkan formula ke sistem elektronik, melainkan memperkuat transparansi, keterlacakan dan akuntabilitas proses," kata Radian, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perizinan tidak menjamin semua permohonan dikabulkan, tetapi perizinan yang baik menjamin setiap permohonan diproses sesuai hukum.

Baca juga: Ombudsman: Penguatan kelembagaan ORI kebutuhan pembangunan nasional

Ia pun membeberkan kepastian pelayanan mencakup transparansi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan, kepastian prosedur yang sesuai standar pelayanan, kepastian waktu.​​​​​​

Selanjutnya, ​​​​​​​responsivitas dalam menanggapi pertanyaan, permohonan, dan keberatan, konsistensi menerapkan kriteria secara objektif dan adil, serta keterlacakan atas status permohonan dan proses administrasi.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha dan pengguna virtual office tersebut, Radian mengingatkan tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan malaadministrasi yang dapat merusak kepastian pelayanan, kepercayaan publik, dan iklim usaha.

Dia mengungkapkan beberapa jenis malaadministrasi yang dapat terjadi dalam pelayanan perizinan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, serta perlakuan tidak adil.

Dia mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan regulator perizinan dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemberi izin.

Baca juga: Ombudsman tegaskan temuan ORI harus jadi bahan evaluasi benahi sistem

Pasalnya, kata dia, Ombudsman menjalankan mandat pengawasan eksternal secara independen sesuai undang-undang.

"Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," ucap dia.

Adapun dalam kesempatan tersebut, materi yang diberikan Radian bertajuk Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif.

Baca juga: Ombudsman: Kepastian standar pelayanan publik cegah malaadministrasi

Baca juga: Ombudsman: Kepercayaan masyarakat pondasi jaga stabilitas nasional


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Abdul Mu’ti Soroti Bahasa Asing, Bahasa Indonesia Harus Jadi Tuan Rumah
• 23 jam lalu
0
thumb
Kemenimipas Salurkan Masker hingga Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan
• 21 menit lalu
0
thumb
Biaya Produksi Melonjak, Coca-Cola hingga Nestle Siap Naikkan Harga pada 2027
• 6 jam lalu
0
thumb
Respon Cepat Karhutla, Prabowo Bertemu Menlu Singapura di Hambalang
• 20 jam lalu
0
thumb
5 Film tentang Perjalanan Perempuan, Mulai dari Pencarian Jati Diri hingga Persahabatan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.