Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (29/10).
Silmy tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama 5 terdakwa lainnya sekitar pukul 13.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik, rompi oranye khas KPK, serta tangannya diborgol.
Ketika ditanya mengenai keadaan kesehatannya menjelang mendengar surat dakwaan, ia hanya menjawab singkat.
“Alhamdulillah (sehat),” kata Silmy kepada wartawan di ruang sidang.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu. Selain Silmy, mereka yakni:
Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam;
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra;
Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji;
Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo;
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; dan
Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA.
KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat.
Dalam penyidikannya, KPK juga menduga hasil praktik tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening milik pihak lain. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.






Komentar (0)