Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Aksi Pembacokan Anak Bawah Umur

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Sidoarjo, tvOnenews.com - Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dalam peristiwa yang terjadi pada 30 September 2026 tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung . Saat itu, para tersangka bersama kelompoknya melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.

Melihat atribut yang dikenakan korban, para tersangka kemudian berhenti dan menghampirinya. Korban selanjutnya ditarik secara paksa keluar dari area warung oleh para pelaku.

Dua tersangka, RPA dan YA, diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna ungu untuk melukai korban pada bagian punggung dan kaki.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka juga merampas kaus yang dikenakan korban dan membawanya pergi. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.

"Aksi kekerasan diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap salah seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu. Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut," ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra di Mapolresta Sidoarjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam yang terdapat bekas sobekan diduga akibat benda tajam.

Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76-C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi terutama melalui media sosial, sweeping, maupun aksi balas dendam antar kelompok. (khu/far)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laga Timnas Indonesia vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Ungkap Masalah Keamanan dan Siapkan Keputusan dalam Dua Hari
• 13 jam lalu
0
thumb
Arab Saudi Disebut Tawarkan Rp 18 T ke Houthi untuk Gencatan Senjata
• 8 jam lalu
0
thumb
Sekolah Rakyat Tampung 44.000 Siswa dari Keluarga Miskin, Fasilitas Gratis hingga Asrama
• 12 jam lalu
0
thumb
Panas Bumi Berpeluang Jadi Andalan Baru Transisi Energi ASEAN
• 7 jam lalu
0
thumb
Kemenkop Targetkan Koperasi Miliki Kilang Minyak Goreng Sendiri pada 2027, Petani Sawit Didorong Masuk Industri Hilir
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.