Surabaya (ANTARA) - Perselisihan terkait batas pekarangan, utang yang tak kunjung dibayar, atau penggunaan fasilitas bersama sering kali bermula dari persoalan sepele. Namun, komunikasi yang buntu kerap mengubah perbedaan kepentingan ini menjadi pertengkaran, bahkan konflik hukum.
Padahal, tidak semua warga memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh, atau tahu ke mana harus mencari pertolongan ketika masalah mulai membesar.
Jarak menuju keadilan ternyata bukan sekadar soal geografis. Berbagai hambatan turut membentang, mulai dari biaya, keterbatasan pengetahuan hukum, prosedur yang rumit, hingga rasa cemas saat harus berhadapan dengan aparat.
Akibatnya, warga kerap memilih diam. Persoalan yang ada memang sering kali dianggap terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan, tetapi sudah cukup besar untuk terus mengganggu ketenteraman sehari-hari.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan menawarkan jalan untuk mempersempit jarak tersebut. Fasilitas ini menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, dan mengupayakan penyelesaian perselisihan secara proporsional.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, Posbankum telah hadir di 153 kelurahan. Pemerintah kota juga mendorong kelurahan menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan warga melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Tantangannya, Posbankum tidak boleh berhenti sebagai fasilitas administratif. Keberhasilan pelayanan hukum harus diukur dari perlindungan hak dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Pintu keadilan
Pembentukan Posbankum di Surabaya merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025 melaporkan pembentukan 8.494 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Sementara itu, data Kementerian Hukum yang disampaikan pada Januari 2026 mencatat 80.298 Posbankum terbentuk secara nasional, setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan.
Angka itu mencerminkan upaya memperluas pelayanan hukum hingga tingkat akar rumput. Posbankum dapat menjadi penghubung antara warga yang menghadapi persoalan hukum dan lembaga yang berwenang memberikan bantuan atau menangani perkara.
Layanannya tidak terbatas pada mendamaikan tetangga yang berselisih, tetapi juga mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan serta advokasi, mediasi, dan rujukan kepada advokat.
Baca juga: Menkum: 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun
Baca juga: SPI siapkan advokat untuk penguatan program Posbankum Kemenkum
Warga yang menghadapi sengketa tanah, utang-piutang, warisan, perjanjian, atau konflik keluarga dapat memperoleh arahan awal tentang pilihan penyelesaian. Manfaat tersebut penting terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
Ketidakmampuan membayar jasa hukum bisa menjadi penghalang untuk memperjuangkan hak, sementara perkara yang tidak segera ditangani berisiko berlarut-larut dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi penerima yang memenuhi ketentuan. Namun, keberadaan pos belum otomatis menjamin kualitas layanan.
Posbankum yang tercatat terbentuk mungkin belum memiliki petugas terlatih, jadwal yang mudah diketahui, atau jalur rujukan yang efektif kepada organisasi pemberi bantuan hukum.
Karena itu, capaian pembentukan perlu diikuti pemeriksaan terhadap fungsi nyata setiap pos. Apakah warga mengetahui keberadaannya? Apakah konsultasi dapat diakses dengan mudah?
Apakah penjelasan diberikan dalam bahasa yang dipahami masyarakat? Dan apakah persoalan yang membutuhkan penanganan lanjutan benar-benar diteruskan kepada pihak berwenang?
Pertanyaan itu menjaga agar perluasan akses tidak berhenti pada hitungan fasilitas, melainkan menjawab kebutuhan warga.
Batas perdamaian
Kekuatan Posbankum terletak pada kemampuannya mendekatkan pengetahuan hukum dan membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Paralegal, tokoh masyarakat, serta lurah yang memperoleh pelatihan sebagai juru damai dapat membantu mengurai persoalan, menjelaskan pilihan, dan memfasilitasi komunikasi para pihak. Namun, peran mereka tetap harus dijalankan dalam batas kewenangan yang jelas.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang berlaku sejak 3 November 2025, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. Paralegal memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum.
Kedekatan dengan masyarakat menjadi modal penting, tetapi bukan pengganti keahlian profesional atau kewenangan aparat penegak hukum. Perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut harus dirujuk sesuai prosedur.
Hal serupa berlaku pada keadilan restoratif. Perdamaian yang difasilitasi di kelurahan tidak otomatis menghentikan proses pidana.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan serta kewenangan yang ditentukan hukum.
Musyawarah bukan jalan pintas untuk mengabaikan kerugian korban atau menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban. Perkara serius, termasuk kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap nyawa, tidak boleh disederhanakan menjadi perselisihan biasa.
Kesepakatan juga belum tentu adil apabila lahir dari tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, atau ketimpangan posisi para pihak.
Tugas juru damai bukan memaksakan perdamaian, melainkan memastikan proses berlangsung sukarela, aman, dan setara. Korban harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sedangkan pihak yang rentan perlu mendapat perlindungan.
Tujuan keadilan restoratif adalah pemulihan dan perlindungan hak, bukan sekadar mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan atau lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Menkum lapor Prabowo soal layanan digital hingga 83 ribu posbankum
Baca juga: Posbankum layani 215.735 laporan per 6 Agustus
Ukuran manfaat
Penguatan Posbankum memerlukan kapasitas, integritas, dan pertanggungjawaban. Pada Maret 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengalokasikan Rp6,8 miliar untuk bantuan hukum masyarakat miskin melalui 91 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Sebanyak 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar dialokasikan untuk bantuan litigasi, sementara sekitar Rp1,1 miliar disediakan untuk kegiatan nonlitigasi, termasuk penyuluhan, mediasi, dan penyelesaian di luar pengadilan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak di pengadilan tetap diperlukan, tetapi pencegahan dan penyelesaian awal juga penting.
Pemerintah daerah dapat menyediakan standar layanan yang jelas, meliputi jadwal konsultasi, alur pengaduan, kriteria perkara yang dapat dimediasi, serta mekanisme rujukan kepada advokat atau aparat penegak hukum.
Informasi tersebut perlu tersedia di kantor kelurahan dan saluran digital agar mudah dijangkau warga.
Pelatihan paralegal dan juru damai harus berkelanjutan. Materinya perlu mencakup teknik mediasi, perlindungan korban, kerahasiaan informasi, pencegahan konflik kepentingan, hak kelompok rentan, dan batas kewenangan.
Jika petugas memiliki hubungan kepentingan dengan salah satu pihak, penanganan sebaiknya dialihkan kepada pihak yang lebih netral.
Evaluasi pun tidak cukup menghitung jumlah konsultasi, mediasi, atau perkara yang dinyatakan selesai. Pemerintah perlu menilai apakah kesepakatan dijalankan, apakah persoalan serupa berulang, apakah hak korban terpenuhi, dan apakah masyarakat merasa memperoleh layanan yang adil.
Data itu dapat memperbaiki pelatihan dan menunjukkan wilayah yang membutuhkan pendampingan lebih kuat. Kerahasiaan warga juga harus dijaga agar mereka tidak takut mencari bantuan.
Di Surabaya, Posbankum di seluruh kelurahan membuka peluang menumbuhkan budaya hukum dari lingkungan terdekat. Manfaatnya akan semakin terasa jika pemerintah kota, Kementerian Hukum, organisasi bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat membangun jalur rujukan yang terkoordinasi.
Keadilan tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Dalam perkara tertentu, ia dapat hadir melalui penjelasan yang terang, mediasi yang setara, kesepakatan bertanggung jawab, atau pendampingan untuk mempertahankan hak. Namun, jalan damai hanya bermakna jika tidak mengorbankan korban dan tidak mengabaikan hukum.
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kemajuan juga diukur dari kemampuan negara memastikan warga tidak berjalan sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
Posbankum akan menemukan maknanya ketika pintunya bukan sekadar terbuka, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat dipahami, dijangkau, dan dirasakan semua orang.
Baca juga: Kedubes Singapura pelajari Posbankum di Kelurahan Tamansari Jakbar
Baca juga: Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027
Baca juga: Menkum upayakan paralegal Posbankum dapat gaji dari pemda
Padahal, tidak semua warga memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh, atau tahu ke mana harus mencari pertolongan ketika masalah mulai membesar.
Jarak menuju keadilan ternyata bukan sekadar soal geografis. Berbagai hambatan turut membentang, mulai dari biaya, keterbatasan pengetahuan hukum, prosedur yang rumit, hingga rasa cemas saat harus berhadapan dengan aparat.
Akibatnya, warga kerap memilih diam. Persoalan yang ada memang sering kali dianggap terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan, tetapi sudah cukup besar untuk terus mengganggu ketenteraman sehari-hari.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan menawarkan jalan untuk mempersempit jarak tersebut. Fasilitas ini menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, dan mengupayakan penyelesaian perselisihan secara proporsional.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, Posbankum telah hadir di 153 kelurahan. Pemerintah kota juga mendorong kelurahan menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan warga melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Tantangannya, Posbankum tidak boleh berhenti sebagai fasilitas administratif. Keberhasilan pelayanan hukum harus diukur dari perlindungan hak dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Pintu keadilan
Pembentukan Posbankum di Surabaya merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025 melaporkan pembentukan 8.494 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Sementara itu, data Kementerian Hukum yang disampaikan pada Januari 2026 mencatat 80.298 Posbankum terbentuk secara nasional, setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan.
Angka itu mencerminkan upaya memperluas pelayanan hukum hingga tingkat akar rumput. Posbankum dapat menjadi penghubung antara warga yang menghadapi persoalan hukum dan lembaga yang berwenang memberikan bantuan atau menangani perkara.
Layanannya tidak terbatas pada mendamaikan tetangga yang berselisih, tetapi juga mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan serta advokasi, mediasi, dan rujukan kepada advokat.
Baca juga: Menkum: 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun
Baca juga: SPI siapkan advokat untuk penguatan program Posbankum Kemenkum
Warga yang menghadapi sengketa tanah, utang-piutang, warisan, perjanjian, atau konflik keluarga dapat memperoleh arahan awal tentang pilihan penyelesaian. Manfaat tersebut penting terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
Ketidakmampuan membayar jasa hukum bisa menjadi penghalang untuk memperjuangkan hak, sementara perkara yang tidak segera ditangani berisiko berlarut-larut dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi penerima yang memenuhi ketentuan. Namun, keberadaan pos belum otomatis menjamin kualitas layanan.
Posbankum yang tercatat terbentuk mungkin belum memiliki petugas terlatih, jadwal yang mudah diketahui, atau jalur rujukan yang efektif kepada organisasi pemberi bantuan hukum.
Karena itu, capaian pembentukan perlu diikuti pemeriksaan terhadap fungsi nyata setiap pos. Apakah warga mengetahui keberadaannya? Apakah konsultasi dapat diakses dengan mudah?
Apakah penjelasan diberikan dalam bahasa yang dipahami masyarakat? Dan apakah persoalan yang membutuhkan penanganan lanjutan benar-benar diteruskan kepada pihak berwenang?
Pertanyaan itu menjaga agar perluasan akses tidak berhenti pada hitungan fasilitas, melainkan menjawab kebutuhan warga.
Batas perdamaian
Kekuatan Posbankum terletak pada kemampuannya mendekatkan pengetahuan hukum dan membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Paralegal, tokoh masyarakat, serta lurah yang memperoleh pelatihan sebagai juru damai dapat membantu mengurai persoalan, menjelaskan pilihan, dan memfasilitasi komunikasi para pihak. Namun, peran mereka tetap harus dijalankan dalam batas kewenangan yang jelas.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang berlaku sejak 3 November 2025, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. Paralegal memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum.
Kedekatan dengan masyarakat menjadi modal penting, tetapi bukan pengganti keahlian profesional atau kewenangan aparat penegak hukum. Perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut harus dirujuk sesuai prosedur.
Hal serupa berlaku pada keadilan restoratif. Perdamaian yang difasilitasi di kelurahan tidak otomatis menghentikan proses pidana.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan serta kewenangan yang ditentukan hukum.
Musyawarah bukan jalan pintas untuk mengabaikan kerugian korban atau menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban. Perkara serius, termasuk kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap nyawa, tidak boleh disederhanakan menjadi perselisihan biasa.
Kesepakatan juga belum tentu adil apabila lahir dari tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, atau ketimpangan posisi para pihak.
Tugas juru damai bukan memaksakan perdamaian, melainkan memastikan proses berlangsung sukarela, aman, dan setara. Korban harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sedangkan pihak yang rentan perlu mendapat perlindungan.
Tujuan keadilan restoratif adalah pemulihan dan perlindungan hak, bukan sekadar mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan atau lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Menkum lapor Prabowo soal layanan digital hingga 83 ribu posbankum
Baca juga: Posbankum layani 215.735 laporan per 6 Agustus
Ukuran manfaat
Penguatan Posbankum memerlukan kapasitas, integritas, dan pertanggungjawaban. Pada Maret 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengalokasikan Rp6,8 miliar untuk bantuan hukum masyarakat miskin melalui 91 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Sebanyak 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar dialokasikan untuk bantuan litigasi, sementara sekitar Rp1,1 miliar disediakan untuk kegiatan nonlitigasi, termasuk penyuluhan, mediasi, dan penyelesaian di luar pengadilan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak di pengadilan tetap diperlukan, tetapi pencegahan dan penyelesaian awal juga penting.
Pemerintah daerah dapat menyediakan standar layanan yang jelas, meliputi jadwal konsultasi, alur pengaduan, kriteria perkara yang dapat dimediasi, serta mekanisme rujukan kepada advokat atau aparat penegak hukum.
Informasi tersebut perlu tersedia di kantor kelurahan dan saluran digital agar mudah dijangkau warga.
Pelatihan paralegal dan juru damai harus berkelanjutan. Materinya perlu mencakup teknik mediasi, perlindungan korban, kerahasiaan informasi, pencegahan konflik kepentingan, hak kelompok rentan, dan batas kewenangan.
Jika petugas memiliki hubungan kepentingan dengan salah satu pihak, penanganan sebaiknya dialihkan kepada pihak yang lebih netral.
Evaluasi pun tidak cukup menghitung jumlah konsultasi, mediasi, atau perkara yang dinyatakan selesai. Pemerintah perlu menilai apakah kesepakatan dijalankan, apakah persoalan serupa berulang, apakah hak korban terpenuhi, dan apakah masyarakat merasa memperoleh layanan yang adil.
Data itu dapat memperbaiki pelatihan dan menunjukkan wilayah yang membutuhkan pendampingan lebih kuat. Kerahasiaan warga juga harus dijaga agar mereka tidak takut mencari bantuan.
Di Surabaya, Posbankum di seluruh kelurahan membuka peluang menumbuhkan budaya hukum dari lingkungan terdekat. Manfaatnya akan semakin terasa jika pemerintah kota, Kementerian Hukum, organisasi bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat membangun jalur rujukan yang terkoordinasi.
Keadilan tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Dalam perkara tertentu, ia dapat hadir melalui penjelasan yang terang, mediasi yang setara, kesepakatan bertanggung jawab, atau pendampingan untuk mempertahankan hak. Namun, jalan damai hanya bermakna jika tidak mengorbankan korban dan tidak mengabaikan hukum.
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kemajuan juga diukur dari kemampuan negara memastikan warga tidak berjalan sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
Posbankum akan menemukan maknanya ketika pintunya bukan sekadar terbuka, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat dipahami, dijangkau, dan dirasakan semua orang.
Baca juga: Kedubes Singapura pelajari Posbankum di Kelurahan Tamansari Jakbar
Baca juga: Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027
Baca juga: Menkum upayakan paralegal Posbankum dapat gaji dari pemda






Komentar (0)