Gantikan SKK Migas, BUK Migas Bakal Pangkas Birokrasi Perizinan

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah berencana memusatkan perizinan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Badan Usaha Khusus (BUK) yang tengah disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa keberadaan BUK Migas untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kepastian investasi di sektor hulu migas.

Bahlil menjelaskan BUK nantinya akan memiliki kewenangan luas, termasuk dalam urusan perizinan berusaha pemangkasan proses proses administrasi yang selama ini dinilai menyulitkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Saya tidak ingin KKKS yang sudah menang tender, izinnya pun mereka masih jalan memutar dari kementerian ke Kementerian lain. Inilah yang membuat lama,” kata Bahlil saat memberikan sambutan pembukaan Forek Hulu Migas di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10).

Bahlil berpendapat proses perizinan yang panjang dapat menghambat kegiatan eksplorasi migas. Ia menjelaskan selama ini para kontraktor masih harus menjalani berbagai tahapan administrasi setelah memenangkan tender wilayah kerja migas sebelum dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

Melalui pembentukan BUK, pemerintah ingin mengintegrasikan proses perizinan ke dalam satu pintu. Inisiatif ini diharapkan mempermudah kontraktor memeroleh kepastian perizinan. Bahlil menilai kepastian regulasi dan kemudahan perizinan menjadi faktor krusial untuk menarik investasi ke sektor hulu migas. “Semuanya akan terpusat semua di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan,” ujar Bahlil.

Selain menyederhanakan perizinan, RUU Migas juga disebut mengatur aspek perpajakan. Bahlil menyoroti beban pajak pada tahap eksplorasi, terutama ketika kontraktor belum menemukan cadangan migas.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pemerintah turut mempertimbangkan kemudahan fiskal untuk mengurangi beban investasi pada tahap awal kegiatan hulu migas. Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90%.

“Kalau tidak dapat (Migas), ya enggak usah. PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil, enggak dibayar, itu juga keliru,” kata Bahlil.

Bahlil sebelumnya mengatakan BUK Migas akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Badan tersebut disebut-sebut akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kami mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan,” kata Bahlil seusai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (17/9). 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ditjen Pesantren Diharapkan Benahi Kesejahteraan Guru, Masih Ada yang Digaji di Bawah Rp500 Ribu! 
• 35 menit lalu
0
thumb
Bukan Cuma IQ di Atas Rata-Rata, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Cenderung Punya Sifat Superior
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Aisar Khaled Diduga Hamili Influencer Thailand, Reaksi Pertama hingga Kini Masih Bungkam
• 17 jam lalu
0
thumb
5 Tuntutan Demo 28 Oktober dari BEM UI untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 14 jam lalu
0
thumb
Putar Bisnis dari Bos Kayu Jati, Jadi Kolektor Motor Jadul Legendaris!
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.