JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026. Ditjen Pesantren didirikan untuk memberikan perlindungan, memperkuat mutu pendidikan, pembinaan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan masyarakat pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren ini dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.
“Kehadiran direktorat jenderal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada pesantren, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, beberapa waktu lalu.
Nasaruddin berharap, pesantren dapat semakin optimal menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kaukab, Bogor, Kiai Khoirul Huda basyir, mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dalam memperkuat peran negara terhadap lembaga pendidikan yang selama berabad-abad berkontribusi dalam pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter bangsa.
Kata dia, pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren juga berperan dalam melahirkan pejuang kemerdekaan serta menjaga nilai-nilai moral dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Direktorat Jenderal Pesantren harus menjadi perubahan nyata dari semacam sekadar pengakuan menjadi pelayanan dan dari perhatian menjadi keberpihakan kita, keberpihakan dan kehadiran negara,” kata Khoirul.
Dia menegaskan, nilai strategis Ditjen Pesantren terletak pada kemampuannya menjembatani kebutuhan nyata lembaga pendidikan pesantren dengan kebijakan dan dukungan pemerintah. Dengan demikian, penguatan pesantren tidak hanya bertumpu pada inisiatif masyarakat, tetapi juga didukung pelayanan negara yang berkelanjutan.
Khoirul Huda menjelaskan, ekosistem pesantren mencakup berbagai unsur yang saling berkaitan, mulai dari pengasuh dan tenaga pendidik, santri, sarana pembelajaran, tata kelola kelembagaan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya Ditjen Pesantren perlu memastikan dukungan pemerintah menjangkau berbagai skala lembaga pendidikan, tanpa mengabaikan pesantren yang selama ini bertahan dengan sumber daya terbatas.





Komentar (0)