JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya langsung menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian pertama perkara pencemaran nama baik yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Menurut Abdul Gafur, saksi yang dihadirkan pertama seharusnya pihak yang merasa terfitnah oleh pernyataan Roy Suryo.
Sedangkan JPU berencana menghadirkan tiga pelapor awal kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi, yakni Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi Hadir ke Sidang, Andi Azwan Sebut Terdakwa Ketakutan
Padahal, Abdul Gafur berpendapat seharusnya JPU langsung menghadirkan Jokowi karena perkara yang menjerat Roy Suryo adalah delik aduan absolut.
"Ini masuknya delik aduan. Aduannya dikualifisir menjadi delik aduan absolut karena berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang itu melekat kepada pribadi," kata Abdul Gafur dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (27/10).
"Jadi, subjek hukum yang bisa dinilai, diuji tercemar nama baiknya, terfitnah atau tidak, adalah pada orang yang merasa dirinya korban, Pak Jokowi dong tentu."
Lebih lanjut, Abdul Gafur mengakui JPU memiliki kewenangan menyusun urutan pembuktian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, Abdul Gafur menilai seharusnya JPU mempertimbangkan relevansi saksi dengan perkara dalam menyusun urut-urutan pembuktian.
"Kalau kita lihat dari urutan pelaporan, kan utamanya dalam kasus ini kan tentang Pak Jokowi, bukan tentang Lechumanan, bukan tentang Samuel Sueken," kata Abdul Gafur.
"Keterangan mereka itu sebetulnya tidak langsung relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pak Jokowi, misalnya, bahwa ijazahnya asli. Saksi ini kan enggak pernah juga melihat (ijazah Jokowi)."
Baca Juga: Khozinudin cs Datangi Kemenko Kumham, Tegaskan Isu Ijazah Gibran Juga Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- joko widodo
- ijazah jokowi
- kuasa hukum roy suryo
- sidang roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- roy suryo






Komentar (0)