Cek Lokasi Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta 28 Oktober

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling pada Rabu, 28 Oktober 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan kesayangannya.

"Jam operasional pukul 08.30-14.30 WIB," demikian dilihat dari jadwal layanan Mobil  Klinik Hewan Keliling yang diinformasikan Suku Dinas KPKP masing-masing wilayah, Rabu, 28 Oktober 2026.

Baca Juga :

Wajah Pembenahan Fasilitas Publik Kawasan Perkantorn di Kuningan Jakarta Selatan
Berikut rinciannya lokasi layanan Mobil Klinik Hewan Keliling masing-masing wilayah di DKI Jakarta:
  1. Jakarta Pusat: Kantor Kecamatan Kemayoran, Jl. Serdang III No.1, RT6/RW 5, Serdang, Kecamatan Kemayoran.
  2. Jakarta Selatan: Jl. Terogong Kecil RT007/RW015, Pondok Pinang.
  3. Jakarta Timur: Kantor Kelurahan Ceger, Jl. Haji Siun No.52, RT 2/RW 5, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung
  4. Jakarta Utara: RPTRA Rasela, RT5/RW 9, Rawabadak Selatam, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
  5. Jakarta Barat: Lapangan Ingub Romsol, Kecamatan Palmerah.  

Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Penentuan tarif pelayanan medis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

1. Pos/Klinik Kesehatan Hewan (Reguler)

Rawat Jalan:
  • Pemeriksaan kesehatan hewan: Rp35.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan kucing: Rp70.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan anjing: Rp100.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan kambing, sapi: Rp100.000

Tindakan di Ruang Operasi:
  • Operasi kecil: Rp175.000
  • Layanan Steril (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Kucing Rp400.000 | Anjing Rp700.000 (khusus melayani kucing/anjing jantan)

Elektromedik:
  • USG (Ultrasonografi): Rp200.000

2. Pelayanan Laboratorium
  • Pemeriksaan laboratorium diagnostik darah/hematologi: Rp100.000
  • Biokimia darah: Rp70.000

Masyarakat pemilik hewan diimbau memastikan peliharaan dalam kondisi aman dan menggunakan tali pengaman atau carrier selama perjalanan menuju lokasi pelayanan. Kemudian, mengajak bersama-sama menjaga kesehatan hewan kesayangan agar tetap sehat, aktif, dan bahagia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
• 9 jam lalu
0
thumb
Cak Imin Klaim 1,1 Juta Warga Keluar dari Miskin Ekstrem
• 14 jam lalu
0
thumb
Besok Ribuan Mahasiswa Demo di Jakarta, Pramono Harap Aksi Berlangsung Happy-happy
• 9 jam lalu
0
thumb
Shopee Bantu Ekspor 95 Juta Lebih Produk UMKM, Ini Barang yang Laris
• 17 jam lalu
0
thumb
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.