Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10/2026). 

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Ia menjelaskan, perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Diskon Tiket Pesawat 11%-13% saat Nataru, Ini Jadwalnya!
• 20 jam lalu
0
thumb
Kredit Perbankan Tumbuh, Mengapa UMKM dan daya beli Masih Tertahan?
• 14 jam lalu
0
thumb
5 Makanan Anti-Penuaan untuk Perempuan Usia 40-an
• 2 menit lalu
0
thumb
7 Cara Mengurangi Tanda Penuaan Dini
• 16 jam lalu
0
thumb
Harry Kane Masuk Daftar, Ini 5 Pemain Inggris Peraih Ballon d’Or
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.