Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Johanis, aset yang nilainya melampaui jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN perlu dapat dirampas negara. Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar dan transparan.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Selain itu, Johanis mengusulkan agar ketentuan perampasan aset juga berlaku bagi pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Johanis menilai, pengaturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.
KPK Minta Nama RUU Perampasan Aset Tidak Diubah
Di sisi lain, Johanis juga mengusulkan agar nomenklatur atau penamaan RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan dan tidak diubah.
Ia berpendapat, penggunaan istilah perampasan bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Istilah tersebut, menurutnya, juga telah digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Johanis.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Dipercepat
Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga masa reses.
Usulan Johanis Tanak terkait aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN menjadi salah satu gagasan yang disampaikan di tengah proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.






Komentar (0)