BPK Ungkap Tiga Cara Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan metode dan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menyebut ada tiga teknik dalam perhitungan tersebut.

Tiga teknik itu diungkap oleh Ramadhani saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (27/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: BPK Ungkap Proses Penghitungan Kerugian Rp 622 Miliar Kasus Kuota Haji

Ramadhani menjelaskan metode pertama yang digunakan adalah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah.

"Yang kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024," kata Ramadhani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian metode ketiga yang digunakan oleh auditor BPK adalah terkait adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024.

Dengan metode penghitungan kerugian, penghitungan tersebut, kata Ramadhani, maka total kerugian negara mencapai senilai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Ramadhnai menjelaskan angka itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,21 miliar), penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,95 miliar), dan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,91 miliar).

"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41," ungkap Ramadhani.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB: 34 Titik Karhutla di Way Kambas, 16 Hektare Belum Padam
• 22 jam lalu
0
thumb
Danantara Bidik Investasi hingga Rp543,9 Triliun, Kembangkan Mineral dan Semikonduktor
• 20 jam lalu
0
thumb
BNPB: Sudah Tidak Ada Titik Api di Gunung Ciremai
• 1 jam lalu
0
thumb
Hampir 9 Bulan Menunggu, MKD DPR Diminta Beri Kepastian soal Aduan Dugaan KDRT
• 1 jam lalu
0
thumb
Selebgram Asal Wonosobo Terancam Bui 9 Tahun Usai Endorse Judol
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.