jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti sejumlah praktik kejahatan ekonomi yang dinilai merugikan negara, tetapi belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah under-invoicing atau pelaporan volume maupun nilai transaksi yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
BACA JUGA: Yusril Usul Under Invoicing Masuk UU Tipikor, Komisi III: Perlu Dipertimbangkan
Praktik tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan penyelundupan hasil tambang dan penipuan pajak yang merugikan perekonomian nasional.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai definisi korupsi dan rencana perbaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA: Revisi UU Tipikor Usulan Luhut & Yusril Perlu Disambut Pikiran Terbuka
“Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ucap Yusril, pada Selasa (27/10).
Yusril menuturkan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperjelas agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup perbuatan yang merugikan perekonomian negara.
BACA JUGA: Yusril Merespons Usulan Luhut yang Ingin Mengubah Definisi Korupsi
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum memberikan definisi khusus mengenai korupsi secara keseluruhan.
Dalam ketentuan yang berlaku, antara lain terdapat pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan.
Namun, masih ada perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar, tetapi belum mendapat perhatian memadai dalam kerangka pemberantasan korupsi.
“Jadi, ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut,” kata dia.
Menteri Sekretaris Negara mencontohkan pencurian sumber daya alam, seperti unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas yang dibawa ke luar negeri.
Dia menilai praktik tersebut perlu dilihat dari perspektif kerugian perekonomian negara, bukan semata-mata berdasarkan pengertian kerugian keuangan negara yang selama ini kerap dipahami sebagai uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun. Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi,” tuturnya.
Dia menegaskan, pengertian perekonomian negara dalam UU Tipikor perlu diperjelas agar penegakan hukum dapat menjangkau berbagai perbuatan yang menimbulkan kerugian ekonomi nasional. (dit/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Wacana Ubah Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati, Ini Alasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi





Komentar (0)