Polda Metro Jaya menerima 197 aduan masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda. Dari jumlah tersebut, 36 aduan telah diselesaikan, sementara 161 lainnya masih dalam proses penanganan.
Data tersebut merupakan rekap pengaduan periode 11-25 Oktober 2026. Aduan yang masuk didominasi persoalan penegakan hukum.
Rinciannya, sebanyak 152 aduan berkaitan dengan penegakan hukum, 16 soal potensi konflik, 16 terkait lalu lintas, dan 13 aduan mengenai perilaku anggota kepolisian.
Penanganan aduan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pimpinan dan unsur pengawasan Polda Metro Jaya. Mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur, hingga Kapolres dan Kapolsek menangani laporan sesuai kewenangannya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan mekanisme tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat. Namun, juga menjadi sarana pengawasan terhadap kinerja anggota.
"Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP," kata Dadang, Selasa (27/10/2026).
Dalam mekanisme tersebut, pengaduan diproses melalui lima tim. Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan laporan, termasuk menentukan aduan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau membutuhkan penanganan cepat.
Selanjutnya, Tim Data mencatat dan menyajikan laporan untuk diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas. Tim tersebut kemudian menentukan pihak yang menangani laporan sekaligus memantau target penyelesaiannya.
Pengaduan selanjutnya ditindaklanjuti Tim Eksekutor. Penanganannya dapat berupa klarifikasi kepada pelapor, koordinasi dengan penyidik, hingga langkah lain sesuai persoalan yang dilaporkan.
Hasil penanganan kemudian dicatat dan dievaluasi secara berkala untuk melihat perkembangan serta kendala dalam penyelesaian setiap aduan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berharap layanan tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus mengetahui tindak lanjut atas laporan mereka.
"Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas," ujar Budi.
Adapun masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Kapolda Metro Jaya di nomor 0811-8129-494. Sementara untuk kondisi darurat yang membutuhkan respons segera, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.
(azh/amw)






Komentar (0)