Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp722 miliar untuk memberikan stimulus tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.
"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026), dikutip dari Antara.
Lukman menjelaskan, stimulus PPPN-DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam perayaan libur natal dan tahun baru.
Program Stimulus Tiket Pesawat NataruProgram stimulus tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode perjalanan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lukman mengatakan bahwa masyarakat sudah dapat membeli tiket pesawat untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan ditertbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," kata dia.
Anggaran Stimulus Tiket Pesawat Akhir TahunPemerintah mengalokasikan anggaran Rp722 miliar untuk mendukung pelaksanaan stimulus sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.
Alokasi anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau pada akhir tahun ketika permintaan perjalanan meningkat.
Selain memberikan manfaat langsung kepada penumpang, stimulus juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.
Secara keseluruhan, jumlah penumpang pesawat selama periode akhir tahun 2026 mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar 2 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar dia.
Pemerintah berharap kebijakan stimulus tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung kestabilan sektor transportasi udara selama libur akhir tahun.
Kementerian Perhubungan juga berkomitmen mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi penumpang penerbangan domestik kelas ekonomi.






Komentar (0)