JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan untuk melanjutkan sidang terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap pembuktian. Maka, di tahap pembuktian bakal menguji dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, putusan sela tersebut menunjukkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut. Baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penolakan eksepsi merupakan indikator bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh konstruksi dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran dana yang didakwakan," kata Pitra, dikutip Selasa (27/10/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010. Regulasi tersebut, kata dia, perlu diterapkan untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penempatan maupun penyamaran harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pitra menegaskan, tahapan sidang menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menguji dakwaan melalui pembuktian yang kuat. Ia pun meminta JPU mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), terlebih perkara ini melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, proses pembuktian harus ditopang alat bukti yang sah dan relevan, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara objektif tanpa dipengaruhi kedudukan pihak yang terlibat.





Komentar (0)