Menko Yusril: Tidak Ada Niat Pemerintah Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yusril, dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (27/10/2026), menjelaskan penyempurnaan definisi itu dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.

Baca Juga :
Yusril Soroti Definisi Korupsi di Indonesia Terlalu Luas, Investor Bisa Kabur
KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan hingga Pemotongan Upah Pungut Pajak

“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata dia.

Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur bahwa titik berat tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.

“Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara

Namun, Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Dia mengatakan pengonstruksian tersebut juga diperlukan agar tercipta kesesuaian pengaturan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

“Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,” katanya.

Terkait revisi Undang-Undang Tipikor yang belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahunan, Yusril mengatakan pemerintah masih dalam tahap pembahasan internal sebelum resmi menggodok rencana revisi itu bersama parlemen.

Baca Juga :
Yusril Minta Definisi Keuangan Negara Diperjelas, Soroti Risiko Bisnis BUMN Jadi Kasus Korupsi
Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Usul Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi
Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla Ganggu 3.030 Penerbangan RI, Begini Respons Kemenhub
• 19 jam lalu
0
thumb
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Penguasa
• 7 jam lalu
0
thumb
Alasan Jaro Ade Absen Panggilan KPK
• 5 jam lalu
0
thumb
Dwi Tersangka Mutilasi Istri Siri-Anak Tiri Punya IQ Tinggi, Bersifat Superior
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Usul Truk ODOL Dikenai Denda Rp5 Miliar hingga Pidana Penjara 5 Tahun
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.