Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berisiko menjadi senjata penguasa untuk menghantam lawan politik dan pesaing bisnis. DPR diminta berhati-hati menyusun aturan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Yadi Surya Diputra, peneliti bidang ilmu sosial, politik, dan pemerintahan sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
“Undang-undang ini betul-betul dijadikan alat oleh penguasa yang berkuasa untuk menghantam lawan bisnis dan lawan politik,” kata Yadi.
Dia menyebut, dari 78 negara yang ditelitinya, penerapan aturan perampasan aset menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari rendahnya pemulihan aset, penurunan nilai barang sitaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.
“Di 78 negara itu tuh bermasalah semua, Pak, ketika menerapkan ini. Enggak ada yang betul-betul sukses mendapatkan aset recovery itu,” ujarnya.
Yadi menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurut dia, mekanisme tersebut berisiko merugikan pemilik aset jika tidak disertai perlindungan hukum yang memadai.
Dia mencontohkan kasus di Amerika Serikat, ketika uang sebesar 5.000 dolar AS disita karena diduga berkaitan dengan narkoba. Pemiliknya justru berpotensi menghadapi biaya pembuktian yang lebih besar daripada nilai uang yang dipersoalkan.
“Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa meng-handle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita,” kata Yadi.
Selain NCB, dia mengkritik konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar, terutama bagi penyelenggara negara.
Dia menilai, tanpa ukuran yang jelas, aturan tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa seluruh pejabat memperoleh kekayaan secara tidak sah.
“Ini semacam memberikan ruang kepada publik bahwa seluruh pejabat dan penyelenggara negara itu basically-nya adalah penjahat, sehingga seluruh kekayaannya itu harus dicurigai sebagai didapat dengan cara yang tak wajar dari kejahatan,” ujarnya.
Menurut Yadi, kewajaran pertambahan kekayaan harus dinilai dengan mempertimbangkan sistem yang berlaku di setiap negara.
Di Indonesia, pejabat publik masih diperbolehkan menjalankan usaha, sehingga penilaian terhadap pertambahan harta tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dia juga memaparkan persoalan pengelolaan aset sitaan di sejumlah negara. Di Inggris, menurut paparannya, Asset Recovery Agency pernah mendapat pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil pemulihan asetnya hanya 23 juta euro.
Sementara di Italia, dia menyoroti penurunan nilai aset sitaan yang menurutnya dapat mencapai titik nol, terutama ketika perusahaan yang disita tidak mampu mempertahankan kegiatan usahanya.
“Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol,” katanya.





Komentar (0)