Kalimat yang Bikin Dwi Bagus Murka Lalu Habisi Istri Siri dan Anak di Madiun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wanita asal Bogor, Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya berinisial AGEF (4) dibunuh dengan keji oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono. Aksi tersebut diduga dipicu oleh pertikaian keduanya di salah satu kamar hotel di Madiun.

Dari informasi yang diterima, awalnya Dwi bersama Dini janjian untuk merayakan ulang tahun anak korban, AGEF, di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan pada tanggal 19 Oktober 2026.

Saat perjalanan, Dwi dihubungi oleh istri sahnya meminta untuk dijemput. Akhirnya Dwi membatalkan perjalanan ke Telaga Sarangan dan check in di sebuah hotel di Kota Madiun.

Setelah itu, Dwi beralasan kepada Dini ingin pulang ke rumah sebentar untuk mengecek kendaraan di rumah. Dwi kemudian pergi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Dwi menghampiri Dini di hotel dan mengatakan bahwa dirinya harus membagi waktu dengan istri sahnya.

Di situ, keduanya terlibat perdebatan. Dini menyebut Dwi sudah tidak sayang lagi kepada dia dan meminta dikembalikan ke orang tuanya.

Dwi malah menjawab pernyataan Dini dengan mengiyakan untuk kembali ke orang tuanya serta menyebut dirinya akan kembali ke istri sahnya.

Percakapan itulah yang membuat keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga Dwi mencekik Dini sampai tak bernyawa.

"Intinya korban merasa tidak diperhatikan lagi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke dalam mobil. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menghabisi nyawa AGEF di dalam mobil.

"Mengapa sampai dia menghabisi anaknya? Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut dihabisi," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing.

Atas perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Sudi Keluar Rp 36 Juta, Pria Ini Sulap Toilet Jadi Kapal Penyeberang Laut
• 1 jam lalu
0
thumb
Desain besar kepemudaan jawab tantangan masa depan Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
Banjir Pujian Warganet, Fadil Jaidi Menduga Sempat Kena Ain
• 56 menit lalu
0
thumb
[FULL] Analisis Pengamat soal Trump Segera Putuskan Sikap Terhadap Iran, Perang Lagi atau Damai?
• 21 jam lalu
0
thumb
MenPPPA: 1 dari 2 Anak Indonesia Usia 13-17 Tahun Pernah Alami Kekerasan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.