Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai pada akhir November 2026, sebelum proses pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme pengupahan di tingkat nasional dan daerah.
Yassierli mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi dan penghitungan sejumlah komponen yang menjadi dasar pertimbangan penetapan UMP tahun depan.
“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pembahasan UMP 2027 harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum besaran upah minimum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pembahasan UMP 2027 Libatkan Dewan Pengupahan NasionalYassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP tidak dilakukan secara langsung oleh kementerian, melainkan melalui proses pembahasan yang melibatkan lembaga pengupahan.
Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional sebelum dilanjutkan secara berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah.
“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” kata Menaker.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan rekomendasi upah minimum yang mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian.
Adapun besaran UMP 2027 nantinya akan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Hidup LayakSelain menjalankan tahapan pembahasan, Kemnaker masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP 2027.
Penghitungan KHL dilakukan untuk mendukung penyusunan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Pembahasan tersebut mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai kebutuhan hidup layak dan pelaksanaan survei yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.
Hasil pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga pengupahan akan menjadi bagian dari proses sebelum gubernur menetapkan UMP di masing-masing provinsi.
UMP 2027 Tetap Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penghitungan.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, sebelumnya menyampaikan ketentuan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun.
Dalam peraturan tersebut, penghitungan penyesuaian upah minimum menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur rentang nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
Nilai alfa tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam formula penyesuaian upah minimum.
Besaran Kenaikan UMP 2027 Belum DiumumkanHingga Selasa (27/10/2026), pemerintah belum mengumumkan besaran UMP 2027 maupun persentase kenaikannya.
Proses penghitungan dan pembahasan masih berlangsung dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta komponen ekonomi yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemnaker menargetkan evaluasi awal di tingkat kementerian dapat diselesaikan pada pekan terakhir November 2026.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan rekomendasi dewan pengupahan, penetapan besaran UMP 2027 akan menjadi kewenangan gubernur di setiap provinsi.





Komentar (0)