Gas Natuna Mulai Dialirkan ke Batam, Laju Alir Hingga 15 Juta MMSCFD

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Gas bumi dari Natuna kini sudah bisa tersalur ke Batam. Hal ini dilakukan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS)- Pemping.

Adapun gas tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam. Aliran itu berhasil dialiri per Selasa (27/10) pukul 00.25 WIB.

“Capaian ini menjadi kado bagi kelistrikan nasional sekaligus wujud komitmen PLN EPI dalam menjalankan penugasan pemerintah. Konektivitas WNTS–Pemping membuka akses pemanfaatan gas bumi dalam negeri untuk memperkuat keandalan pembangkit serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha,” kata PLH Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Secara teknis, pengaliran gas dilanjutkan dengan peningkatan laju alir secara bertahap atau ramping up hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menuju Tanjung Uncang pada pukul 01.01 WIB.

Rakhmad juga menjelaskan pengaliran gas melalui WNTS–Pemping diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN Batam selama pelaksanaan pemeliharaan terencana fasilitas Jambi Merang pada 24 Oktober hingga 3 November nanti.

“Kehadiran jalur pasokan alternatif ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pasokan energi primer sekaligus mendukung kontinuitas operasional pembangkit listrik di Batam,” ujarnya.

Adapun infrastruktur WNTS-Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.

Secara spesifikasi, pipa tersebut memiliki panjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD. Dengan begitu, pipa itu menjadi penghubung strategis yang membuka akses penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi domestik khususnya di Batam.

Secara legalitas, saat ini PLN EPI telah memperoleh dua persetujuan yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046, serta Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Revisi UU Tipikor, Yusril Sebut Bukan Menghapus Kerugian Negara, tapi Pertegas Definisi
• 2 jam lalu
0
thumb
Moms, Air Minum Jernih Belum Tentu Cukup! Ini yang Perlu Dicek demi Kesehatan Anak
• 6 jam lalu
0
thumb
Gibran Temui Nelayan Cilacap, Minta Penyaluran Solar Subsidi Diawasi dan Kendala Perizinan Segera Diselesaikan
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo Panggil Yusril hingga Ara, Bahas Definisi Korupsi dan Gentengisasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Soroti Under Invoicing dan Penyelundupan Tambang
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.