Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Soroti Under Invoicing dan Penyelundupan Tambang

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong perluasan pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Yusril, pemahaman mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi selama ini cenderung berfokus pada kerugian keuangan negara, seperti uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, menurutnya, kerugian perekonomian negara memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk potensi kerugian akibat pencurian sumber daya alam yang dibawa ke luar negeri.

"Kalau kita telaah Undang-Undang 31 '99 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang korupsi yang berlaku sekarang juga sebenarnya tidak memberikan definisi khusus tentang korupsi ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.

"Core-nya ada di Pasal 1, Pasal 2 itu tentang dengan sengaja melakukan satu perbuatan menguntungkan diri sendiri, melawan hukum ya, orang lain ataupun korporasi dengan cara merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.

BACA JUGA:Panas! Ekspor Gas Dipangkas, Singapura Singgung 'Potong' Kabel Internet Indonesia

Menurutnya, sejumlah perbuatan yang merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan pencurian hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut.

"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.

"Mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.

Yusril menilai, pembaruan UU Tipikor perlu memperjelas pengertian perekonomian negara agar penindakan tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Menurutnya, pencurian dan penyelundupan sumber daya alam, seperti tanah jarang (rare earth elements/REE), timah, dan emas, juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:Timur Tengah Memanas! Iran Ancam Gunakan Senjata Nuklir Jika AS-Israel Kembali Menyerang

Ia mencontohkan, hasil tambang yang diambil dan dibawa ke luar negeri secara ilegal dapat menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar, tetapi dampaknya berisiko luput apabila pemahaman mengenai kerugian negara hanya dibatasi pada uang yang berasal dari anggaran pemerintah.

“Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun. Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara,” kata Yusril.

Ia juga menyinggung UNCAC yang mencakup berbagai bentuk tindak pidana terkait korupsi, termasuk pencucian uang dan perdagangan pengaruh atau jabatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 4,38 Gram Sabu
• 22 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Persebaya Surabaya Vs Madura United: Tekanan Hebat Bernardo Tavares, Wajib Bawa Bajul Ijo Menang
• 4 jam lalu
0
thumb
Makan Sebelum Tidur Bisa Picu Lonjakan Gula Darah, Ahli Gizi Ungkap Risiko dan Pilihan Camilan yang Lebih Aman
• 16 jam lalu
0
thumb
1000+ Nama ML Keren 2026, Aesthetic, Simbol, 4 Huruf, dan Couple
• 2 jam lalu
0
thumb
4 Kombinasi Bulan Lahir yang Cocok Jadi Sahabat Seumur Hidup
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.