Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kajian penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara, melainkan mempertegas definisinya agar memberi kepastian hukum dan menjaga iklim investasi.
"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.
Yusril menjelaskan, penyempurnaan ini menyasar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang selama ini kerap menjadi pasal "sapu jagat" karena tafsirnya yang terlalu luas. Ketidakpastian makin bertambah karena definisi keuangan negara diatur berbeda-beda dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai? Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," tegasnya.
Menurut Yusril, kejelasan batas hukum ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan kepercayaan pemodal global terhadap Indonesia.
"Tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini. Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu, termasuk juga masalah tindak pidana korupsi ini," kata Yusril.
Untuk mengatasinya, Yusril mengusulkan pendekatan kategorisasi perbuatan secara spesifik, seperti saat pemerintah merumuskan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada 2002. Menurutnya, hukum pidana harus menganut asas kepastian (lex stricta) dan tidak boleh menimbulkan multitafsir.
"Kalau perumusan norma hukum itu terlalu luas, dia tidak menjamin kepastian hukum, apa saja kena. Sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta, harus pasti, tidak boleh ada dua penafsiran. Kita buat kategori perbuatannya, disebut satu demi satu, clear," ucapnya.
Baca Juga :
Menko Yusril Bertemu Ketua DEN Luhut Diskusikan Penyempurnaan UU Tipikor"Kalau di sini, itu dianggap merugikan keuangan negara, didakwa korupsi semua! Tapi kalau di negara lain, bank itu ya rugi bisnis saja. Kalaupun ada pidana, ada kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menegaskan, pemisahan kategori ini bukan berarti membiarkan perbuatan melawan hukum lolos dari sanksi.
"Jadi jangan dianggap kalau kita mengatakan 'ini bukan korupsi', lantas tidak diapa-apakan. Bukan! Tetap ditindak, cuma kategorinya bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas," ujar Yusril.
Langkah ini, tambah Yusril, juga penting untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) serta memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.
"Kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri," pungkasnya.





Komentar (0)