Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas.
Menurut Sahroni, perampasan harta tanpa alasan yang jelas berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Advertisement
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau nilainya melebihi laporan LHKPN dapat dirampas negara melalui Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Meski demikian, Sahroni menilai aturan mengenai pelaporan LHKPN perlu diperjelas, termasuk terkait sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum mengenai kewajiban pelaporan harta pejabat publik.





Komentar (0)