Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menilai belum dibentuknya panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pemerintah masih dapat dimaklumi.
Hal ini mengingat proses pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru masih berjalan di DPR.
Rifqinizamy mengatakan, hingga Selasa (27/10/2026), Komisi II DPR RI belum berkomunikasi ataupun menerima penjelasan dari pemerintah terkait pembentukan pansel tersebut.
Namun, kondisi itu juga dipengaruhi masa reses DPR serta penghormatan terhadap kewenangan pemerintah.
“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua skenario yang dapat ditempuh pemerintah dalam proses rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di tengah pembahasan UU Pemilu yang baru.
Skenario pertama, pemerintah membentuk pansel berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pembentukan pansel dapat dilakukan sebelum UU Pemilu yang baru disahkan.
Meski demikian, Rifqinizamy menekankan pentingnya menyesuaikan proses pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR dengan ketentuan undang-undang yang baru.
“Yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
Skenario kedua, pembentukan pansel dilakukan setelah UU Pemilu yang baru disahkan.
Menurut Rifqinizamy, opsi ini merupakan skenario paling aman karena seluruh proses seleksi dapat langsung mengacu pada aturan terbaru.
Dengan demikian, materi seleksi dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu dapat disesuaikan dengan ketentuan yang nantinya menjadi landasan bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas pada Pemilu 2029.
“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, pengesahan UU Pemilu yang baru juga akan memberikan kepastian mengenai jadwal dan tahapan rekrutmen, termasuk batas waktu pelaksanaan seleksi oleh pansel dan DPR.
Menurutnya, selama ketentuan baru tersebut belum diketahui secara pasti, perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel belum menjadi persoalan utama.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.
Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR RI memahami situasi transisi regulasi yang tengah berlangsung. Karena itu, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah dinilai masih dapat dimaklumi dalam konteks pembahasan UU Pemilu yang baru.
“Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas,” ucapnya.
Ia memastikan Komisi II DPR RI siap menjalankan kewenangannya dalam proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkas Rifqinizamy. (faz/ipg)





Komentar (0)