Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kurang setuju jika panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dibentuk saat ini.
Menurut dia, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih dipersiapkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu.
Advertisement
Doli menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pansel harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Sementara itu, Komisi II DPR RI tengah mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu yang akan menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
"Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, persoalan dapat muncul ketika calon penyelenggara pemilu mengikuti seleksi saat aturan yang nantinya harus mereka jalankan masih dalam proses revisi.
"Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan," ujarnya.
Doli menilai, penggunaan UU Pemilu yang lama sebagai acuan seleksi berpotensi menimbulkan persoalan apabila revisi regulasi tersebut selesai setelah proses seleksi berlangsung. Sebab, calon penyelenggara pemilu belum tentu memahami ketentuan baru yang nantinya berlaku.





Komentar (0)