Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) untuk mempertegas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, namun dengan catatan tidak multitafsir.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Untuk mencegah definisi korupsi yang multitafsir, Sahroni menyebut RUU Tipikor perlu melalui kajian yang komperhensif. Kajian dapat dilakukan bersama ahli hukum hingga praktisi.

"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas

Terkait usulan Yusril yang mendorong under invoicing perlu ada di dalam UU Tipikor, Sahroni mengatakan usulan tersebut harus dipertimbangkan. Terlebih lagi Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti persoalan under invoicing ini.

"Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," ungkapnya.

Namun, Sahroni mengingatkan aturan nantinya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah di sektor bisnis.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," sebutnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siapa Kompol Aditia Mulya Ramdhani? Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang Meninggal Usai Koma 7 Tahun akibat Pengeroyokan
• 21 jam lalu
0
thumb
Kepala BNPB Kristomei Pantau Pemadaman Karhutla di Taman Nasional Way Kambas, Lampung | KOMPAS SIANG
• 23 jam lalu
0
thumb
Jatanras PMJ Ringkus 3 Komplotan Curanmor yang Viral Beraksi di Bekasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Motor curian terlacak GPS, pelaku kabur saat dikejar polisi
• 13 jam lalu
0
thumb
Pilu Pelajar Dibacok Usai Nonton Persib: Pelaku Dibekuk, Terancam 15 Tahun Bui
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.