Jatanras PMJ Ringkus 3 Komplotan Curanmor yang Viral Beraksi di Bekasi

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial. Ketiga pelaku yang merupakan komplotan asal Tanggamus, Lampung, diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (33) yang bertindak sebagai eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang berperan sebagai joki. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik ke Penyidikan

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda (Dok Istimewa)

Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan modus operandi yang digunakan komplotan ini saat beraksi menyasar kendaraan warga.

"Para pelaku berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci letter T," kata AKP Reza Arif Hadafi.

Penangkapan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB dengan mencokok eksekutor berinisial IS di sebuah perumahan di wilayah, Cibatu. Pengembangan dilanjutkan pukul 02.30 WIB dengan menangkap RW di kontrakan Kampung Tegal Gede, Pasir Sari. Terakhir, petugas membekuk HP sekitar pukul 03.00 WIB di kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (33) yang bertindak sebagai eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang berperan sebagai joki (Dok Istimewa)

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.




(hri/jbr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Diskon Tiket Pesawat 11%-13% saat Nataru, Ini Jadwalnya!
• 12 jam lalu
0
thumb
Kata Kementerian Haji dan Umrah soal Situasi di Arab Saudi
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Lengkap Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia U-15 2026: Peringkat 4 Grup G, Main 4 Kali Menang Sekali
• 15 jam lalu
0
thumb
Ledakan LPG 12 Kg Guncang Kupang Segunting Surabaya, Dua Lansia Terluka dan Belasan Rumah Rusak
• 14 jam lalu
0
thumb
MagangHub Batch 3 Segera Hadir di kumparan, Catat 8 Posisi Ini
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.