OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham hingga Juni 2027, Emiten Tak Perlu RUPS

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Arsip - Pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/7/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Relaksasi yang semula dijadwalkan berakhir pada Desember 2026 ini, diperpanjang untuk memberikan ruang bagi emiten membeli kembali sahamnya di tengah dinamika pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan tersebut sekaligus menjawab permintaan emiten mengenai kepastian waktu pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rosan Klaim Realisasi Investasi Rp3.923 Triliun, Serap 5,4 Juta Pekerja

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Hasan dalam konferensi pers bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita. Yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," sambungnya. 

OJK berharap perpanjangan kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada perusahaan tercatat dan mendukung stabilitas perdagangan saham dan menjaga kepercayaan investor.

Meski demikian, Hasan mengingatkan kemudahan buyback tanpa RUPS bukan berarti emiten dapat membeli kembali sahamnya tanpa batasan.

Baca Juga: Indonesia Percepat Reformasi Bursa Saham, Perketat Transparansi hingga Penegakan Hukum

Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

Buyback Tak Boleh Mengabaikan Ketentuan Free Float

Hasan menegaskan, kebijakan buyback tanpa RUPS juga tidak boleh bertentangan dengan upaya OJK dan BEI meningkatkan porsi saham beredar di publik atau free float.

"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float," ucapnya. 

Ia menyampaikan, perpanjangan relaksasi buyback tetap sejalan dengan agenda reformasi pasar modal, khususnya peningkatan likuiditas dan transparansi kepemilikan saham.

Baca Juga: Terancam Turun Kelas di MSCI, OJK Berupaya Pertahankan Status Emerging Market Indonesia

"Jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," tuturnya. 

Hasan menambahkan, emiten juga wajib melakukan pengalihan kembali saham hasil buyback atau refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Dengan demikian, saham yang telah dibeli kembali perusahaan tetap harus dikelola sesuai aturan agar tidak menghambat pemenuhan ketentuan saham beredar di publik.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • buyback saham
  • emiten saham
  • buyback tanpa rups
  • rapat umum pemegang saham
  • bei
  • bursa efek indonesia
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Buka MagangHub Batch 3 per 16 November, Target 80 Ribu Lowongan
• 2 jam lalu
0
thumb
Iran Deal dengan "NATO Muslim"? Saudi-Turki-Pakistan Merapat
• 10 jam lalu
0
thumb
Begini Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan di Madiun, Jadi Tempat Kedua Membunuh Korban
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG Deteksi Sirkulasi Siklonik Baru, Wilayah Aceh dan Sumut Diimbau Waspada Hujan Lebat
• 4 jam lalu
0
thumb
Sultan Terbitkan SE Cegah Pornografi Anak, Sekolah Diminta Batasi Gawai
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.