Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak di DIY.
"Bahwa perkembangan kehidupan sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan lingkungan dan pola interaksi masyarakat dapat meningkatkan berbagai risiko terhadap perempuan dan anak, termasuk paparan pornografi dan berbagai bentuk eksploitasi seksual," tulis SE yang ditandatangani Sultan, dikutip Senin (26/10).
Dalam SE tersebut, Sultan meminta kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY untuk mengintegrasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak.
Pertama dengan mendorong kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada pelindungan korban.
Selain itu, sekolah-sekolah di DIY juga diminta membatasi penggunaan gawai pada siswa.
"Mengimplementasikan Sekolah Aman dan Nyaman, memperkuat layanan bimbingan konseling, serta membatasi penggunaan gawai secara bijak," katanya.
Upaya pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak juga diminta masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Serta memperkuat kerja sama dengan komunitas, masyarakat, dan kementerian terkait untuk penyebarluasan materi literasi digital, pengawasan, pembatasan konten pornografi, dan mengoptimalkan layanan aduan.
"Mengembangkan mekanisme rujukan dan rehabilitasi sosial yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum," tulisnya.
Nilai-nilai kearifan lokal dan budaya DIY seperti melalui Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) diminta diperkuat.
Dalam SE tersebut, Sultan juga meminta bupati/wali kota se-DIY agar menyusun dan/atau mereviu regulasi dan kebijakan daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi pada perempuan dan anak yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada pelindungan korban.
"Memperkuat kapasitas dan koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi atau gugus tugas sejenis untuk mendukung pencegahan dan penanganan pornografi secara terpadu. Mendorong pembentukan gugus tugas khusus pornografi dengan mandat, kewenangan, pembagian tugas, dan mekanisme koordinasi yang jelas untuk memastikan upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan," tulisnya.
Anggaran daerah juga diminta dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi korban pornografi, khususnya perempuan dan anak.
Peran kalurahan/kelurahan, lembaga kemasyarakatan, PKK, Karang Taruna, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta RT/RW dioptimalkan sebagai penggerak masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi hingga tingkat komunitas.
"Memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pornografi melalui penguatan pola pengasuhan dan komunikasi dalam keluarga, peningkatan literasi digital, deteksi dini, pendampingan korban, serta penguatan sistem pelaporan di lingkungan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, pesantren, dan ruang digital," pungkasnya.






Komentar (0)